Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 26 Sep 2022

Dinilai Tak Taat Aturan, Dishub Kaltim Akan Panggil Tiga Aplikator Transportasi Online

968kpfm, Samarinda - Keluhan pengemudi taksi atau ojek online perihal biaya sewa penggunaan aplikasi yang tidak sesuai aturan akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim.

Berdasarkan informasi yang diperoleh saat aksi unjuk rasa ratusan pengemudi taksi dan ojek online di Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (26/9), biaya sewa penggunaan aplikasi di Samarinda berada di angka 20 persen.

Padahal pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 menyatakan biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi di kisaran 15 persen.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dishub Kaltim, Yudha Pranoto menegaskan akan memanggil tiga pengelola aplikasi yang ada di Samarinda untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahan itu pada Rabu (28/9).

Meski demikian, pihaknya juga akan melaporkan apa yang menjadi tuntutan para demonstran kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor.

"Kami akan panggil tiga aplikator terkait biaya sewa penggunaan aplikasi dan biaya tanam pohon. Kami akan telusuri lagi apa maksud dari hal tersebut," ungkap Yudha Pranoto, Senin (26/9).

Apabila benar ditemukan penetapan biaya sewa penggunaan aplikasi di atas 15 persen, kata Yudha, maka pihaknya akan memberikan teguran kepada aplikator agar menyesuaikan biaya sewa penggunaan aplikasi sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Dia (aplikator) mau melakukan atau tidak. Kalau tidak, maka kami akan cabut izinnya. Seharusnya jika aplikator menaikkan tarif atau biaya sewa harus dengan seizin kami (Dishub Kaltim). Jadi tidak boleh tiba-tiba naik begitu saja," pungkasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵