968kpfm, Samarinda - Akibat pengaruh minuman keras (Miras), pria asal Samarinda Seberang berinisial BM (24) nekat melakukan tindakan asusila terhadap kekasihnya yang masih berusia 18 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo membeberkan, kejadian ini bermula saat korban yang bermukim di Kota Tenggarong, Kutai Kartanegara, diajak BM bertemu sembari menghabiskan waktu di Kota Tepian, Sabtu (5/12/2020).
"Korban dan pelaku ini kenal dari media sosial. Dia (BM) mengaku sudah berpacaran dengan korban, dan rela menjemputnya ke Tenggarong untuk jalan-jalan di Samarinda," ucap Teguh, Jumat (11/12).
Namun, lanjut Teguh, bukannya diajak jalan keliling Samarinda, korban justru dibawa pelaku ke indekos milik temannya di Samarinda Seberang. BM yang sudah membeli sebotol miras segera memaksa korban untuk menenggak minuman jenis anggur merah tersebut bersama-sama.
"Setelah keduanya mulai mabuk, pelaku langsung mencoba berbuat tindakan asusila dan nyaris digauli. Tapi niatan pelaku gagal lantaran korban mendorong pelaku agar tidak melakukan hal tersebut," ujar Teguh.
Seketika itu juga, korban meminta kepada pelaku agar mengantarkannya kembali ke Tenggarong. Teguh menjelaskan, saat perjalanan pulang pada Minggu (6/12/2020), korban menyempatkan diri untuk mengirim pesan singkat kepada orang tuanya agar dijemput tepat di depan rumah.
"Ketika pelaku sampai dirumah korban, tiba-tiba dia (korban) menangis. Melihat itu, orang tua korban langsung mengamankan pelaku. Di sinilah aksi pelaku terungkap, sehingga orang tua korban melaporkan kasus ini kepada kami," imbuhnya.
Tak menunggu lama, Teguh bersama jajarannya segera melakukan penyidikan dan menemukan barang bukti satu botol anggur merah dan pakaian milik korban. Atas perbuatannya BM akan dijerat dengan pasal 290 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima11 Dec 2020