968kpfm, Samarinda - Menaruh dendam dengan atasannya gara-gara dipecat dari pekerjaan, dua karyawan salah satu perusahaan di Jalan Ring Road III, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, nekat melakukan penganiayaan terhadap mantan atasannya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Waka Polsek Samarinda Ulu, AKP Marthen Roson menuturkan, kejadian ini bermula ketika dua karyawan perusahaan berinisial EN dan AW dipecat oleh atasannya yang bertugas sebagai pengawas lapangan atau mandor pada perusahaan tersebut. Keduanya pun menaruh dendam dengan korban dan berniat menganiayanya.
Tepat pada Sabtu (27/7) sekitar pukul 17.00 WITA, EN dan AW mengajak satu temannya berinisial AB untuk membantunya melakukan balas dendam kepada mantan atasannya.
"Jadi mereka ini melakukan pengintaian dulu kepada korban. Setelah itu barulah mereka melakukan pengeroyokan hingga korban mengalami luka robek dan memar di bagian pelipis sebelah kiri," ucap Marthen.
Tak terima dengan perbuatan ketiga pelaku, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu guna proses lebih lanjut. Jajaran Polsek Samarinda Ulu pun segera melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman kamera CCTV di lokasi pengeroyokan, yakni di area kantor korban.
Setelah bukti-bukti lainnya telah terkumpul, Polsek Samarinda Ulu langsung membekuk ketiga pelaku di sebuah indekost Jalan Batu Cermin, Kecamatan Samarinda Utara.
"Ketiga pelaku ini berteman dan tinggal di indekost yang sama. Motifnya melakukan ini karena tidak terima dipecat. Kalau yang satunya itu karena yang dipecat adalah temannya, jadi dia ikut-ikutan menganiaya korban," urainya.
Atas perbuatanya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima31 Jul 2024