Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 23 May 2024

Diputusin, Pemuda Samarinda Kirim Video Syur Via WhatsApp Ke Orang Tua Mantan Pacar

968kpfm, Samarinda - Gegara cintanya kandas, ABS, nekat melakukan hal di luar nalar. Pemuda 21 tahun itu membagikan video syurnya bersama mantan kekasih, kepada orang lain.

Bikin geleng-geleng kepala, rekaman tersebut dikirimnya kepada orang tua mantan pacarnya itu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, tindakan nekat ABS bermula ketika hubungan dia dan mantan kekasihnya yang masih dibawah umur kandas. Sakit hati karena diputus cinta, ABS berinisiatif untuk mengirimkan video asusila dia dan mantan kekasihnya itu kepada orang tua mantan kekasihnya pada Senin (29/3) lalu di kawasan Sambutan.

"Video itu dikirim lewat aplikasi pesan instan WhatsApp kepada orang tua dari mantan kekasihnya itu," sebut Satria, Rabu (22/5).

Mendapat kiriman video tersebut, orang tua dari korban segera mengkonfirmasi kebenaran rekaman video itu kepada anaknya. Anak perempuannya itupun mengakui perbuatan dari mantan kekasihnya itu terhadap dirinya. Mendengar hal itu, orang tua korban segera melakukan visum dan melaporkan kejadian ini kepada Mapolsek Samarinda Kota.

Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, tepat pada Sabtu (19/5) lalu, pelaku berisinial ABS berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Sambutan. Pelaku pun mengakui perbuatannya yang didasari atas rasa sakit hati lantaran tidak terima cintanya diputus begitu saja oleh korban.

"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tesebut (asusila) berkali-kali dengan korban. Untuk motif mengirimkan video syur ke orang tua korban dikarenakan sakit hati di putuskan korban," tandasnya.

Gara-gara tindakan nekatnya itu, ABS akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵