968kpfm, Samarinda - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim-Kaltara berhasil mengungkap kasus pidana perpajakan yang dilakukan tersangka berinisial MIF. Tersangka merupakan Direktur CV BIS yang bergelut di bidang pengelola distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kakanwil DJP Kaltim-Kaltara, Samon Jaya mengatakan, MIF diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Tersangka sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) atau keterangan yang isinya tidak benar.
"Selain itu, tersangka dengan sengaja menggunakan atau mengkreditkan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT masa PPN wajib pajak," jelas Samon Jaya dalam konferensi pers di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu/Ilir, Selasa (29/9/2020).
Samon menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2012 sampai dengan Desember 2015. Tindakan MIF ini membuat negara merugi dari sektor perpajakan sebesar Rp 2,9 miliar.
"Ada tiga hal utama yang selalu kami periksa yaitu transaksi, pergerakan uang dan barang dokumen. Karena dari ketiga hal ini kami menemukan kejanggalan, makanya kami langsung melakukan pengecekan secara langsung dilapangan," terang Samon.
Berdasarkan hasil penyidikan, petugas berhasil menemukan pelanggaran yang dilakukan tersangka MIF pada Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Juncto pasal 64 ayat (1) KUP.
"Selanjutnya, kami dibantu oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk proses penyidikannya. Sampai saat ini pemberkasannya telah memasuki tahap P21," ujar Samon.
Usai proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menyerahkan tersangka MIF beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda atas kasus pidana perpajakan.
"Rencananya hari ini tersangka akan dilimpahkan dari Kejati ke Kejari guna mengikuti proses persidangan," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima29 Sep 2020