968kpfm, Samarinda - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim merespons isu terkait belum terbayarkannya insentif pegawai di sektor pendidikan.
Insentif yang belum yang cair sejak empat bulan lalu itu adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan Pemprov Kaltim.
Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan menjelaskan, di dalam pencairan TTP memiliki tahapan-tahapan yang sesuai dengan undang-undang.
"Kalau kita mau mengeluarkan uang APBD harus mengikuti dasar hukumnya dulu," kata Kurniawan, Kamis (20/10).
Selain itu, Kurniawan menyebutkan, pihaknya kini mendorong Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) segera melakukan revisi dengan memasukan TPP kedalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurut Kurniawan, pergub masih dalam proses, dan tengah dibahas oleh otoritas terkait.
"Pergubnya sedang dibahas. Tetapi rapatnya di dinas pendidikan. Dengan ini, kami mendorong untuk menginisiasi awal pergubnya untuk mempersingkat revisi agar di dalam Pergub dimasukkan TPP," terangnya.
Kurniawan berharap, SK Gubernur terkait besaran yang akan diberikan kepada TPP dan PPPK segera disepakati.
"Besarannya sudah ada, tinggal pak gubernur yang menyepakati. Untuk mengeluarkan anggaran itu saya butuh Pergub dan SK-nya," tutupnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima03 Nov 2022