968kpfm, Samarinda - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menganggap pentingnya keterbukaan informasi. Oleh karena itu, seluruh sekolah di seluruh Kabupaten/Kota se-Kaltim didorong untuk menjunjung tinggi keterbukaan informasi secara berkala.
Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan melalui Pengawas SMK wilayah Kabupaten Berau, Muhammad Jufri mengatakan, poin penting dalam PERKI satu Tahun 2021, yakni di pasal 14 tentang sekolah mengelola anggaran negara.
Selain itu, Jufri mengatakan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik. Bahwa sekolah adalah bagian dari badan publik. Sehingga, pihak sekolah mempunyai kewajiban dalam menyampaikan terkait apa yang dikelola di Sekolah.
"Bahkan ini harus disampaikan secara berkala. Karena publik harus mengetahui semuanya," kata Jufri, Jumat (28/10).
Jufri berharap, kegiatan sosialisasi ini mampu menambah wawasan dan pengetahuan para peserta. Sehingga meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik pada setiap badan publik.
"Harapannya kedepan kegiatan ini terus berlanjut dan tetap mendapatkan pendampingan dari Disdikbud Kaltim. Untuk terlaksana PERKI di lingkungan Pendidikan," tutupnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima03 Nov 2022