Pendengar KP (Samarinda) - Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengisi kolom bagi penghayat kepercayaan di e-KTP atau KTP elektronik ditanggapi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, Abdullah.
Abdullah mengatakan, demi menindaklanjuti putusan tersebut, pihaknya bakal memberikan layanan kepada penghayat kepercayaan. Menurut dia, hak-hak mereka dilindungi oleh Undang-Undang.
"Tidak ada alasan dan itu harus segera kita penuhi, sesuai mekanisme yang ada," kata Abdullah, Senin (4/3).
Kolom dalam e-KTP itu, tambah Abdullah, sudah diatur sedemikian rupa, termasuk memuatnya di Kartu Keluarga (KK).
Kendati demikian, Abdullah menyebut, yang mampu menjawab penghayat kepercayaan termasuk dalam kategori agama atau kebudayaan bukan dari pihaknya.Pembinaannya ada di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Jadi itu adalah semacam budaya yang tumbuh di masyarakat dan harus dilindungi sebagai warga negara. Di mana pembinaannya setahu saya ada di kementrian pendidikan dan kebudayaan," ucapnya.
Abdullah mengaku, sudah ada penghayat kepercayaan di Samarinda yang mengajukan pembuatan e-KTP di Disdukcapil. Namun untuk soal pernikahan, ketentuan prosedurnya diserahkan kepada kelompok tersebut.
"Tentu ada yang mengaturnya. Dari kelompok mereka sendiri. (Penghayat) kepercayaan masih banyak harus dipenuhi dalam hak-hak kepercayaan mereka," tandasnya.
Dokumentasi: KPFM Samarinda/Maulani Al Amin
Penulis: Maul
Editor: *
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima04 Mar 2019