Pendengar KP (Samarinda) - Pemprov bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim melakukan pertemuan dengan perwakilan Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) guna membahas tuntutan yang diajukan ratusan sopir angkutan kota (angkot) terhadap pemerintah daerah.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Tuah Himba, Lantai 6 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (29/1). Ada beberapa tuntutan dari Orgatrans Kaltim kepada Pemprov. Secara umum, Orgatrans meminta kepada pemerintah menghentikan sementara pengoperasian taksi daring atau online sampai adanya regulasi yang jelas.
Merespon hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim, Salman Lumoindong mengutarakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait seperti Orgatrans, dan penyelenggara angkutan online untuk mensosialisasikan kembali Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 118 tahun 2018, tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.
"Saat ini, banyak pihak penyedia transportasi online belum memahami regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Pemerintah kota," Kata Salman, Selasa (29/1).
Salman menjelaskan, dalam aturan yang telah dibuat oleh Pemprov Kaltim, kuota untuk taksi online sudah jelas. Pemprov Kaltim telah menetapkan hanya 1.000 armada taksi online, yang dapat beroperasi di wilayah Kaltim. Sementara untuk Samarinda, hanya mendapat jatah 200 armada.
"Taksi online yang diizinkan beroperasi di Kaltim, hanya angkutan yang memiliki badan hukum sendiri, dan siap mengikuti peraturan pemerintah yang telah ditetapkan," tegas Salman.
Sejauh ini, Pemprov Kaltim baru membuat regulasi yang membatasi jumpah kuota taksi online. Sementara untuk ojek online (Ojol), hingga saat ini belum ditetapkan.
"Ojol sendiri merupakan wewenang dari pemerintah kota, sehingga belum ada regulasi yang mengaturnya," tutup Salman.
Dokumentasi : KPFM Samarinda/Muhammad Noor Fajar
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima30 Jan 2019