968kpfm, Samarinda - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinanti-nanti oleh para pekerja atau karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemberian THR sendiri menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan untuk diberikan kepada pekerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan, pemberian THR sudah diatur dalam Surat Edaran Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI, di mana paling lambat diberikan kepada karyawan tujuh hari sebelum lebaran.
"THR ini menjadi kewajiban perusahaan kepada karyawannya. Paling lambat tujuh hari sebelum lebaran sudah diberikan. Kalau lebih cepat justru lebih bagus. Pembayaran juga harus secara penuh, tidak boleh dicicil," ucap Rozani dalam konferensi pers di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Jumat (22/3).
Selama beberapa tahun terakhir, kata Rozani, memang ada perusahaan di Kaltim yang tidak memberikan THR atau memberikan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun jumlahnya masih tergolong kecil dengan alasan kondisi perusahaan yang tidak stabil.
Rozani menjelaskan, dalam ketentuannya, pemberian THR kepada pekerja harus menyesuaikan dengan catatan, jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan maka perusahaan wajib memberikan THR sebesar 1 kali gaji.
"Kemudian apabila pekerja ini masa kerjanya belum sampai 12 bulan, pemberian THR-nya harus disesuaikan proposional dari perusahaan tersebut," ungkap Rozani.
Lebih lanjut, Rozani menerangkan bahwa Disnakertrans Kaltim dan juga kabupaten/kota akan membentuk posko THR keagamaan untuk menerima aduan, serta konsultasi THR keagamaan. Selain secara luring, proses pengaduan juga bisa dilakukan secara daring melalui laman https://poskothr.kemnaker.co.id.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima25 Mar 2024