Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 16 Jul 2024

Disuruh Majikan Antar Sabu, Tukang Bangunan Dibekuk Polisi di Sekitar TPA Bukit Pinang

968kpfm, Samarinda - Sungguh apes nasib seorang pekerja bangunan berinisial MN (46). Gara-gara menuruti perintah majikan tempatnya bekerja untuk mengantar paket berisi sabu-sabu, pria paruh baya itu harus mendekam di balik jeruji besi karena upayanya berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, terungkapnya gerak-gerik MN bermula ketika pria 46 tahun itu disuruh majikannya membawa paket berisi sabu-sabu dari Tenggarong menuju Samarinda pada Rabu (10/7).

"Sesuai arahan majikannya, MN disuruh membawa paket itu kepada seseorang yang akan dia temui di Jalan Pangeran Suryanata. Jadi bergegaslah pelaku ini membawa sepeda motor Kawasaki KLX menuju titik pertemuan," ujar Bambang.

Sebelum tiba di titik pertemuan, MN sempat menepi sejenak di sekitar kawasan eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang. Ternyata gerak-gerik MN telah terdeteksi oleh pihak kepolisian yang langsung menyergapnya di lokasi tersebut.

Bambang menuturkan, ketika digeledah oleh petugas, polisi menemukan 30 poket sabu-sabu di dalam tas belanja berwarna hitam dengan berat keseluruhan mencapai 105,52 gram. Selain itu satu unit ponsel dan sepeda motor yang jadi sarana transportasi juga diamankan sebagai barang bukti.

"Dari pengakuan pelaku, dia hanya disuruh majikannya untuk mengantar barang ini ke Samarinda. Karena majikannya yang menyuruh, dia mengaku tidak dibayar dalam mengantarkan paket ini. Namun saat kami telusuri, majikannya ini sudah melarikan diri," imbuhnya.

Saat ini, MN beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap majikan dari pelaku yang telah dikantongi identitasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵