Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 08 Apr 2024

Ditangkap Di Samarinda, Pengedar Asal Kukar Ketahuan Simpan Setengah Kilogram Sabu

968kpfm, Samarinda - Nasib nahas menimpa pria asal Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial AZ (29). Dia tertangkap tangan oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya tidak jauh dari kawasan TPA Bukit Pinang, Selasa (26/3).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasatresnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo menerangkan, AZ diketahui dihentikan oleh pihak kepolisian di sekitar TPA Bukit Pinang usai pergerakannya terus dipantau saat hendak melakukan transaksi di Samarinda.

"Begitu kami hentikan, dia membuang satu kemasan mie instan. Namun kami berhasil menemukannya dan ternyata berisi sabu-sabu seberat 1,21 gram/brutto," ucap Bambang, Kamis (4/4).

Tidak berhenti sampai disitu, pengembangan dilakukan dengan mengorek informasi dari AZ. Ternyata pria 29 tahun itu mengaku masih menyimpan sabu-sabu dengan jumlah lebih banyak di kediamannya di Jalan Kartini, Dusun Sidomulyo, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar.

Pelaku pun segera dibawa ke kediamannya dan diminta untuk menunjukkan lokasi persembunyian barang haram miliknya. Dari tempat persembunyian AZ itu, petugas menemukan satu buah kantong plastik warna hitam, yang dikubur pelaku, di belakang rumah tak berpenghuni itu. Saat dibuka terdapat tas kain warna biru berisi lima bungkus sabu dengan berat 446,41 gram/bruto.

"Di sudut lain rumah itu, kami juga temukan tiga poket sabu seberat 3,5 gram bruto, satu buah kotak berisi 10 poket sabu seberat 49,84 gram bruto, kotak handphone berisi tiga amplop warna putih, yang masing-masing berisi 34 poket sabu seberat 6,34 gram bruto, 37 poket sabu yang berada dalam plastik klip dengan berat 8,06 gram bruto dan satu bungkus sabu seberat 25,50 gram bruto," ungkap Bambang.

"Total barang bukti sabu yang kami amankan berjumlah 540,86 gram bruto," sambungnya.

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa AZ baru-baru saja menjalankan bisnis haramnya tersebut, di mana ia baru mendapatkan sabu-sabu dua hari sebelum diamankan. AZ juga mengaku kalau dia baru bisa menjual lima gram sabu-sabu dengan harga Rp 1,2 juta per gram.

"Kami masih lakukan pendalaman, sebab pelaku ini hanya dititipkan oleh seseorang dengan menaruh barang di tempat acak. Jika sudah laku baru dia mendapatkan upah," pungkasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵