Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 29 May 2024

Ditangkap Polisi Gegara Beli Motor Curian

968kpfm, Samarinda - Hati-hati bagi masyarakat yang ingin membeli sepeda motor lewat jejaring sosial Facebook. Bukan tidak mungkin kejadian yang menimpa dua orang pria asal Samarinda ini bisa terjadi. Gara-gara membeli sepeda motor dari orang tidak dikenal di Facebook, keduanya kini harus diamankan oleh pihak kepolisian.

Ditangkapnya kedua pria tersebut berawal ketika warga Samarinda Seberang berinisial AN kehilangan sepeda motor Honda PCX ketika memarkirkan kendaraannya di tepi Jalan Bung Tomo, tepatnya di bawah Jembatan Mahakam dengan niat untuk berteduh sembari bersantai di pinggir Sungai Mahakam pada Minggu (12/5) sekitar pukul 10.00 WITA.

Begitu AN hendak pulang, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada di tempat dia parkir. Akibat hal tersebut, AN langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Samarinda Seberang. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani menuturkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

"Kami menggali keterangan dari para saksi, serta mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ungkap Bitab.

Tepat sepekan berselang, yakni Minggu (21/5) sekitar pukul 10.00 WITA, personil Polsek Samarinda Seberang menerima informasi dari Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang mengamankan dua orang laki-laki yang mengemudikan sepeda motor Honda PCX milik korban.

"Jadi dua pria itu baru saja membeli sepeda motor tersebut dari seorang pria yang tidak dikenal lewat aplikasi Facebook senilai Rp 7 juta di Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Samarinda Seberang," imbuh Bitab.

Lantas personil Polsek Samarinda Seberang segera menjemput kedua pria tersebut beserta barang bukti sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi KT 4918 CAH. Sepeda motor ini merupakan milik korban berinisial AN yang sepekan sebelumnya telah hilang saat diparkir di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.

Kini kedua pria tersebut telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dan penadahan dan terancam kurungan penjara empat tahun.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵