KPFM SAMARINDA - Memanfaatkan situasi saat istrinya sedang pulang kampung, seorang ayah tiri berinisal Am (46), tega melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 18 tahun.
Kasus ini berawal saat istri Am berencana untuk pulang kampung ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 4 Oktober 2019. Merasa tidak nyaman meninggalkan anaknya bersama Am, akhirnya istri Am mencarikan kos-kosan untuk anaknya tersebut.
Setelah beberapa hari sang istri pergi untuk pulang kampung, tepatnya pada tanggal 7 Oktober 2019, Am memanggil anak tirinya yang baru saja pulang kuliah untuk membersihkan rumahnya. Akhirnya korban menyetujui untuk membersihkan rumah, dan segera dijemput oleh Am.
Saat membersihkan rumah, Am tiba-tiba mengancam korban dengan senjata tajam, lalu memperkosa korban yang merupakan anak tirinya. Meskipun korban sempat melawan, namun karena Am mengancam akan membunuh korban, akhirnya korban menurutinya.
Keesokan harinya pada 8 Oktober 2019, Am kembali meminta anak tirinya untuk membersihkan rumah, dan menjemput korban di kos-kosannya. Sesampainya di rumah, Am kembali melakukan tindakan pemerkosaan terjadap korban. Saat melakukan aksinya, Am sendiri dalam kondisi mabuk dan kembali mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.
Setelah istri Am yang juga ibu kandung korban kembali ke Samarinda, dirinya melihat ada perubahan sikap dan bentuk dari tubuh anaknya tersebut. Setelah sang ibu menanyakan, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah hamil akibat diperkosa oleh ayah tirinya.
"Keduanya segera melaporkan kasus ini ke Polresta Samarinda. Namun, karena korban sudah berusia 18 tahun, maka akhirnya dia membuat laporan sendiri," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Rihard Nixon, Senin (11/10) siang.
Petugas langsung merespon laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga korban. Setelah melakukan visum kepada korban, petugas mendapati bahwa korban telah hamil dengan usia 5 bulan.
"Kami penasaran karena korban diperkosa oleh ayah tirinya satu bulan yang lalu. Setelah kembali menanyai korban, akhirnya dia mengaku bahwa pada bulan Mei 2019 lalu, korban juga diperkosa sebanyak dua kali di Makassar oleh ayah tirinya tersebut," ucapnya.
Terpisah, Am membantah semua tudingan yang tertuju kepada dirinya. Menurut Am, dirinya tidak pernah sekalipun melakukan pengancaman terhadap anak tirinya. Am menyebutkan, korban telah hamil duluan saat pulang kampung ke Makassar.
"Sudah hamil duluan sejak di Makassar. Mungkin sama pacarnya, saya hanya difitnah," sebut Am, Senin (11/10) siang.
Akibat perbuatannya, Am akan dijerat dengan pasal 285 junto 294 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima11 Nov 2019