KPFM SAMARINDA - Niat baik Faris Arisandy (33) yang hendak melakukan bisnis di Samarinda terpaksa harus kandas, setelah seorang rekan bisnisnya berinisial DH melakukan penipuan terhadap dirinya.
Kasus ini bermula sejak September 2019, dimana pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu hendak mencoba berbisnis di Kota Tepian. Dayung pun bersambut, seorang rekan bisnisnya berinisial DH menawarkan kepada Faris untuk membeli besi tua.
Terpikat dengan tawaran dari DH yang sudah mengirimkan bukti foto kepadanya, Faris akhirnya memberikan uang sebesar Rp 20 juta sebagai tanda jadi pembelian. Sayangnya, besi tua tersebut ternyata sudah dibeli oleh orang lain, sehingga DH mengembalikan uang dari Faris sebanyak Rp 20 juta.
Beberapa hari berselang, DH kembali menawarkan kepada Faris untuk berbisnis lagi di Samarinda. Tidak tanggung-tanggung, DH mengajak Faris untuk berbisnis penjualan belasan unit mobil eks perusahaan tambang batu bara, dimana DH mengaku telah mendapat kuasa untuk penjualannya.
Karena menganggap DH sebagai orang yang dapat dipercaya, Faris akhirnya menerima tawaran tersebut dan memberikan uang kepada DH dengan jumlah Rp 120 juta. Segala urusan bisnis ini seluruhnya dilakukan oleh DH, bahkan untuk operasionalnya, dia mendapatkan uang dari Faris hingga nilai keseluruhan uang yang dikeluarkan mencapai Rp 200 juta.
Sayangnya, bisnis ini kembali gagal sehingga Faris meminta agar DH bisa mengembalikan uang yang sudah diberikannya. DH pun berjanji akan mengembalikan uang tersebut secepatnya.
Setelah beberapa hari, akhirnya DH memberikan dua lembar cek dengan nominal masing-masing sebesar Rp 200 juta dan Rp 150 juta, dimana cek pertama untuk mengembalikan uang milik Faris, sementara untuk cek kedua diberikan sebagai fee untuk pebisnis asal Makassar tersebut.
Setelah gagal dengan bisnis kedua, DH kembali menawarkan bisnis untuk ketiga kalinya kepada Faris. Kali ini, DH menawarkan bisnis batu bara, dimana lokasi konsesinya berada di daerah Kutai Kartanegara (Kukar). Namun Faris sudah enggan untuk berbisnis dengan DH sehingga ia menolaknya.
"Selain itu, klien kami tidak bisa mencairkan dua lembar cek yang diberikan oleh DH. Setelah kami telusuri, cek tersebut baru bisa dicairkan setelah mendapat persetujuan dari DH," ungkap Kuasa Hukum Faris, Hilarius Onesimus Moan Joang, Kamis (7/11) sore.
Tidak tinggal diam, Faris akhirnya mendesak DH untuk bisa mengembalikan uang yang sudah diterimanya. Akhirnya DH memberikan sebanyak 69 lembar uang pecahan 100 dollar dengan jumlah total mencapai 6.900 dollar kepada Faris pada 12 Oktober 2019.
"Ketika klien saya hendak mengecek uang tersebut ke money changer, ternyata uang dollar tersebut palsu," terang pria yang akrab disapa Ones ini.
Karena DH tidak kunjung mengembalikan uangnya, Faris yang didampingi oleh kuasa hukumnya terpaksa melaporkan dugaan kasus penipuan ini kepada satuan reskrim Polresta Samarinda.
"Saya laporkan karena tidak ada niat baik dari dia. Dia juga selalu mengulur-ulur, bahkan dengan memberikan uang paslu kepada saya," ucap Faris di Polresta Samarinda, Kamis (7/11) sore
Terpisah, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto, belum dapat memberikan tanggapannya terkait kasus tersebut, karena dirinya belum menerima adanya laporan itu.
"Nanti saya tanyakan dulu dengan Kasat Reskrim (AKP Damus Asa)," tutupnya.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima08 Nov 2019