968kpfm, Samarinda - Nasib MY (44) benar-benar nahas. Ia ditangkap polisi dalam perjalanan mengantar sabu-sabu pada Kamis (25/8) lalu. MY ditangkap bersama istrinya FA (28), yang tengah hamil lima bulan.
MY dan FA diringkus polisi saat mengendarai sepeda motor di Jalan Gerilya, Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang. Aksi pasangan suami istri (pasutri) itu sebagai kurir sabu harus kandas.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto menerangkan, saat melakukan penggeledahan kepada keduanya, anggotanya berhasil menemukan satu poket sabu-sabu seberat 22,86 gram/brutto di dalam saku jaket FA.
"Pasutri ini kami amankan ketika mengantar sabu-sabu itu kepada seseorang berinisial ON. Pengakuannya juga dia hanya diperintahkan untuk mengantar ke lokasi yang sudah diarahkan, untuk kemudian diambil oleh sang pembeli," ucap Purwanto, Jumat (27/8).
Purwanto menjelaskan, berdasarkan keterangan MY diketahui bahwa dia sudah kerap mengantarkan narkotika golongan satu ini kepada pembelinya. Sementara sang istri baru diajak dua kali untuk membantunya mengantar barang haram tersebut.
"Pengakuannya mereka akan diupah sebesar Rp 500 ribu dalam satu kali pengantaran," imbuhnya.
Atas dasar itu, jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda segera membawa dua sejoli ini beserta barang bukti sabu-sabu guna melakukan pengembangan. Polisi sendiri masih mengejar satu pelaku lagi berinisial ON yang saat ini masih berstatus DPO.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima28 Aug 2021