Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 28 Aug 2021

Diupah Rp 500 Ribu, Istri Hamil Diajak Ngurir Sabu

968kpfm, Samarinda - Nasib MY (44) benar-benar nahas. Ia ditangkap polisi dalam perjalanan mengantar sabu-sabu pada Kamis (25/8) lalu. MY ditangkap bersama istrinya FA (28), yang tengah hamil lima bulan.

MY dan FA diringkus polisi saat mengendarai sepeda motor di Jalan Gerilya, Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang. Aksi pasangan suami istri (pasutri) itu sebagai kurir sabu harus kandas.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto menerangkan, saat melakukan penggeledahan kepada keduanya, anggotanya berhasil menemukan satu poket sabu-sabu seberat 22,86 gram/brutto di dalam saku jaket FA.

"Pasutri ini kami amankan ketika mengantar sabu-sabu itu kepada seseorang berinisial ON. Pengakuannya juga dia hanya diperintahkan untuk mengantar ke lokasi yang sudah diarahkan, untuk kemudian diambil oleh sang pembeli," ucap Purwanto, Jumat (27/8).

Purwanto menjelaskan, berdasarkan keterangan MY diketahui bahwa dia sudah kerap mengantarkan narkotika golongan satu ini kepada pembelinya. Sementara sang istri baru diajak dua kali untuk membantunya mengantar barang haram tersebut.

"Pengakuannya mereka akan diupah sebesar Rp 500 ribu dalam satu kali pengantaran," imbuhnya.

Atas dasar itu, jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda segera membawa dua sejoli ini beserta barang bukti sabu-sabu guna melakukan pengembangan. Polisi sendiri masih mengejar satu pelaku lagi berinisial ON yang saat ini masih berstatus DPO.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵