968kpfm, Samarinda - Sepak terjang MA (34) dan KF (21) tidak diragukan lagi dalam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tepian. Namun kali ini, perbuatan mereka berhasil dihentikan kepolisian
Awal mula penangkapan terjadi saat jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil meringkus keduanya di kediamannya masing-masing di kawasan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Setelah melalui proses pengembangan, ternyata keduanya pernah juga beraksi di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Rengga Puspo Saputro menerangkan, dua pelaku ini melakukan pencurian di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (23/1/2021) lalu. Mereka menyasar kendaraan yang kuncinya masih tergantung di motor.
"Jadi mereka ini berkeliling dulu mencari korbannya yang lengah. Biasanya mereka cari di tempat keramaian. Ketika ada satu motor yang kuncinya masih tergantung, MA langsung beraksi sebagai pemetik," ucap Rengga, Rabu (3/2/2021).
Rengga menyebutkan, pihaknya sendiri masih mendalami apakah kedua pelaku ini banyak melakukan aksi curanmor di wilayah hukumnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima03 Feb 2021