Main Image
Ekonomi
Ekonomi | 25 Mar 2021

DP 0 Persen Dinilai Untungkan Pelaku Usaha

968kpfm, Samarinda - Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan dengan membebaskan uang muka atau down payment (DP) untuk kredit kendaraan dan kepemilikan rumah (KPR) pada awal Maret 2021.

Maksud aturan itu dikeluarkan, agar konsumsi masyarakat dapat meningkat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, sasaran kebijakan tersebut supaya stimulus bisa dirasakan dalam waktu yang panjang.

Menurut Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim Tutuk SH Cahyono, membebaskan DP pada sektor usaha kredit KPR dan kredit kendaraan adalah cara memulihkan kembali ekonomi.

"Kebijakan ini diharapkan dapat menggerakkan banyak sektor. Sehingga BI memberikan keringanan DP 0 persen agar konsumsi dari sektor ini bertambah," terang Tutuk kepada awak media di Samarinda.

Tutuk melanjutkan, BI akan menggunakan seluruh kebijakan, seperti suku bunga acuan telah diturunkan bahkan mengalami penurunan terendah sejak 16 tahun terakhir. Kendati demikian, ucap Tutuk, perbankan pasti memiliki hitung-hitungannya sendiri untuk menurunkan kredit.

"Ada yang namanya persepsi risiko perbankan. Perbankan pasti melihat tidak semua sektor bisa dibiayai. Karena, uang yang dikelola perbankan berasal dari masyarakat. Ketika macet, tentu akan ditanggung perbankan," ucapnya.

"Jadi wajar jika perbankan memiliki perhitungan yang cukup panjang," tambahnya

Dalam pandangan Bank Indonesia, kebijakan DP 0 persen dapat menyejahterakan sektor ekonomi turunan dari bisnis perumahan dan kendaraan.

Perumahan memiliki 177 sektor usaha di bawah sektor properti. Mulai dari penjualan semen, baja, industri aluminium, hingga batu bata. Sementara pada kredit kendaraan dalam hal ini mobil, karet dan minyak dapat terjual lebih banyak.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵