KPFM SAMARINDA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bertandang ke Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat (14/2/2020) siang. Para senator tersebut datang untuk memantau dan mengevaluasi pembentukan Rencana Peraturan Daerah (Renperda) dan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2020 yang akan dirumuskan.
Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Martin Billa mengatakan, peraturan yang akan dikonsultasikan ini sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
"Jangan sampai Perda itu dikatakan terus bermasalah. Permasalah itu yang mungkin bertentangan dengan aturan yang tidak pantas," ucapnya usai rapat koordinasi Kegubernuran Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Martin menerangkan, kewenangan BULD turut mengumpulkan data dan mengkaji Perda yang akan dibuat sehingga ada sinergitas yang dibangun pemerintah daerah dengan DPD RI.
"Saya kira yang terpenting bagaimana daerah sekarang berkreasi untuk membentuk Perda-Perda tentu sesuai dengan kondisi daerah yang mana itu untuk masyarakat. Yang jelas semua aturan2 itu muaranya adalah kesejahteraan masyarakat," ungkap Martin.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim, Suroto mengatakan hal ini menjadi kesempatan baik dan berharga. Selain mengevaluasi, juga dapat merekomendasikan langsung kepada presiden dan pihak-pihak terkait di jajaran pemerintah pusat.
"Bisa juga terlibat dalam proses penyusunan undang-undang," ujar Suroto.
Prosesnya, lanjut Suroto, penyususan peraturan tersebut tidak ada yang mandek. Hanya saja, dalam perjalanannya terdapat keterlambatan fasilitasi di tingkat pusat.
"Pusat itu memberi batas waktu dalam peraturannya, 15 hari. Tapi kadang masih ada yang lebih daripada itu. Sehingga memakan waktu yang cukup lama. Karena mereka harus melakukan koordinasi dulu dengan pihak kementerian dan lembaga," pungkasnya.
Penulis: Reporter Magang
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 Feb 2020