Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 31 Jan 2019

DPD RI Minta Penjelasan Pemprov soal Hasil Temuan BPK

Pendengar KP (Samarinda) - Pemprov Kaltim menerima kunjungan dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), pada Rabu (30/1). Dalam kunjungannya, mereka meminta kejelasan dari Pemprov Kaltim, terkait hasil temuan pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI.

Hal tersebut diungkapkan Asissten III Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Bere Ali saat ditemui KPFM usai pertemuan dengan anggota DPD RI.

"Dalam pertemuan tadi, teridentifikasi bahwa Kaltim memiliki proses tindak lanjut yang cukup tinggi, yaitu mencapai 84 persen, sementara untuk sisanya, belum bisa ditindaklanjuti karena ada berbagai macam alasan," terang Bere Ali, Rabu (30/1).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK RI, temuan yang didapat didominasi hal-hal yang sifatnya administratif, seperti pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau (BOS) serta pengelolaan aset, khususnya di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Bere Ali menerangkan, adanya sekolah yang tidak mengerti akuntan menyebabkan hal tersebut masuk dalam temuan dari BPK, padahal mereka diaudit dengan cara seperti itu.

"Akibat hal tersebut, sudah menjadi tanggung jawab kita untuk melatih para pengelola keuangan di sekolah, sehingga dana BOS bisa berjalan sesuai dengan aturan," kata Bere Ali.

Sementara terkait permasalahan aset, kebanyakan adalah yang menyangkut aset-aset SMA, SMK, dan SLB yang merupakan implementasi Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. Ada beberapa sekolah yang asetnya dimiliki secara bersama, contohnya di Penajam Paser Utara (PPU).

Di PPU terdapat sebuah sekolah terpadu, dimana dalam satu gedung terdapat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan SMA.

"Pada saat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 keluar, aset dari SMA harus menjadi milik Pemprov, namun dalam kasus tersebut, aset yang mana harus diserahkan," ungkap Bere Ali.

Standar pemeriksaan yang berbeda-beda kemampuannya di setiap daerah menyebabkan dua hal tersebut, menjadi temuan hasil audit BPK RI. Akibatnya Pemprov Kaltim meminta kepada anggota DPD RI, bisa memberikan masukan kepada BPK RI supaya perlu diadakan standarisasi pemeriksaan.

Merespon permintaan Pemprov Kaltim, Anggota Komite I DPD RI, H. Muhammad Idris menuturkan, pihaknya akan mengupayakan untuk mengusulkan kepada BPK RI, terkait keperluan standarisasi pemeriksaan. Hal ini dilakukan supaya ada kemudahan untuk menindaklanjuti sistem pemeriksaan agar tidak menyulitkan, sehingga memudahkan tugasnya nanti di lapangan.

"jika hal ini untuk kepentingan dan menguntungkan dalam skala nasional maka kami akan perjuangkan usulan tersebut," tegas Idris, Rabu (30/1).

Lebih lanjut, Idris menginginkan agar Pemprov Kaltim, bisa serius dalam menyikapi temuan BPK RI agar persoalan tersebut tidak muncul lagi kedepannya.

Dokumentasi : KPFM Samarinda/Muhammad Noor Fajar.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵