968kpfm, Samarinda - DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang membahas tentang Kepemudaan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Ke-46 DPRD Kaltim di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (1/11).
Terdapat 4 agenda yang dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-46 DPRD Kaltim. Agenda pertama yakni mengesahkan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang III tahun 2022. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan akhir kerja panitia khusus (Pansus) tentang Kepemudaan dan persetujuan ranperda tersebut, serta yang terakhir adalah mendengarkan tanggapan dari kepala daerah
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud ini berlangsung tanpa ada kendala. Seluruh pihak, mulai dari Pemprov Kaltim dan puluhan Legislator Karang Paci yang hadir sepakat untuk menyetujui Ranperda tentang Kepemudaan dapat dijadikan sebagai Perda.
Ditemui usai kegiatan, Hasanuddin Mas'ud mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan persetujuan dari DPRD Kaltim terhadap Ranperda Kepemudaan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pengesahan menjadi Perda.
"Kami akan ke Kemendagri dulu untuk pengesahan. Setelah disahkan, kami akan bertemu Pemprov Kaltim untuk membahas peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur tentang teknis dari Perda Kepemudaan. Karena percuma ada Perda tanpa Pergub," imbuh Hasanuddin Mas'ud, Selasa (1/11).
Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar ini menyatakan bahwa dalam kurun waktu 6 bulan kedepan, pergub yang mengatur tentang Kepemudaan sudah akan terbit dan akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk membuat kegiatan dan pelayanan tentang kepemudaan.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima03 Nov 2022