968kpfm, Samarinda - DPRD Kaltim resmi mencabut Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah melalui Rapat Paripurna ke-23 yang dilaksanakan di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu (9/8).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji yang memimpin jalannya rapat paripurna mengatakan, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Perda tersebut dianggap sudah tidak relevan lagi.
"Undang-Undang itu sudah mengatur bahwa kewenangan tersebut diambil alih pusat. Sehingga Perda ini sudah tidak relevan lagi," ucap Seno Aji, Rabu (9/8).
Setelah dicabutnya kedua Perda tersebut, ujar Seno, DPRD Kaltim akan berkonsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera membuat peraturan baru turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.
"Nanti setelah ini kami menunggu adanya Peraturan Menteri (Permen) ESDM, dan setelah turun menjadi Pergub (Peraturan Gubernur) atau aturan lainnya yang merupakan turunan dari Undang-Undang tersebut. Makanya ini kami pelajari dulu dan berkonsultasi dengan mereka (Kementerian ESDM," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima10 Aug 2023