968kpfm, Samarinda - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memproyeksi, Provinsi Kaltim memerlukan sebanyak 3,6 juta tenaga kerja di bidang pembangunan konstruksi pada periode 2021-2024. Namun hingga 2019, Kaltim hanya memiliki 15 ribu pekerja konstruksi yang tersertifikasi.
Ihwal ini jadi pokok bahasan Komisi IV DPRD Kaltim bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim saat rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Sejumlah kesimpulan yang dihasilkan dalam pertemuan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub. Dia mengatakan, pihaknya mendorong Pemprov Kaltim agar membentuk kelompok kerja (pokja) guna mengkaji dan bertugas membentuk lembaga sertifikasi profesi (LSP) bagi pekerja konstruksi.
"Komisi IV meminta kepada Pak Gubernur segera membentuk pokja untuk mengkaji dan bertugas membentuk badan sertifikasi profesi daerah. Termasuk untuk menyiapkan tempat uji kompetensinya," sebut Rusman, saat ditemui di Gedung E, Sekretariat DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, belum lama ini.
Di lokasi yang sama, Ketua APINDO Kaltim, Slamet Brotosiswoyo menjelaskan, ketetapan sertifikasi termaktub dalam Peraturan Pemerintah 22/2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Terdapat sejumlah sanksi apabila ada pekerja yang tidak tersertifikasi.
"Sanksi berupa denda, administrasi, hingga pencabutan kontrak," imbuhnya.
Apindo Kaltim sendiri memiliki dua LSP. Satu ditujukan bagi pekerja konstruksi serta bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima03 Nov 2020