Main Image
Advertorial
Advertorial | 18 Oct 2022

DPRD Kaltim Putuskan Masa Kerja Pansus Raperda Kesenian Daerah Diperpanjang

968kpfm, Samarinda - Masa kerja panitia khusus (pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesenian Daerah Kaltim akan diperpanjang selama satu bulan.

Keputusan ini diambil ketika Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-45 pada Selasa (18/10) di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda tentang Kesenian Daerah Provinsi Kaltim yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud.

Ketua Pansus Raperda Kesenian Daerah, Sarkowi V Zahry memaparkan, perpanjangan waktu masa kerja pansus diperlukan setelah pihaknya melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kebudayaan bersama Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Serta Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Direktur Produk hukum Daerah Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) RI.

"Hal itu (konsultasi) dilakukan untuk memperoleh masukan dan umpan balik untuk menyempurnakan raperda. Hasilnya Kemendagri menyarankan merubah judul yang mulanya Kesenian Daerah menjadi pemajuan kebudayaan," tutur Sarkowi saat laporan kerja Pansus Raperda Kesenian Daerah, Selasa (18/10).

Perubahan judul ini bukan tanpa alasan. Acuannya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam hal ini pansus wajib memenuhi 10 objek pemajuan kebudayaan. Selain kesenian daerah, 9 objek lainnya diantaranya tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, bahasa dan ritus harus diikutsertakan.

Pansus raperda kesenian daerah pun dibuat dilematis terkait hal ini. Sarkowi menyebutkan, di satu sisi seluruh produk dalam negeri bermuara di Kemendagri. Namun di sisi lain apabila hal itu dipenuhi maka akan memeras tenaga karena secara otomatis raperda ini harus memenuhi 10 objek pemajuan kebudayaan.

"Kami bisa terima karena membuat perda ini tidak murah. Jadi Kemendagri menginginkan dalam satu kali kerja, bisa menaungi 10 objek pemajuan kebudayaan. Muatan yang terkandung di dalamnya memang soal kesenian daerah. 9 objek lainnya nanti diperjelas di dalam peraturan gubernur (Pergub)," beber Sarkowi.

Setelah mendapat persetujuan dari seluruh Anggota DPRD Kaltim, pansus raperda kesenian daerah ini merencanakan untuk melakukan pembahasan ulang seperti melakukan pemetaan rencana lebih lanjut, serta perumusan ulang 10 objek pemajuan kebudayaan dan terakhir konsultasi publik.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵