Main Image
Advertorial
Advertorial | 04 Nov 2023

DPRD Kaltim Sahkan Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah jadi Perda

968kpfm, Samarinda - Setelah melalui perjalanan panjang, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah resmi disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kaltim, Senin (16/10).

Sapto Setyo Pramono selaku Ketua Pansus PDRD terlihat membacakan langsung laporan akhir di hadapan 38 legislator Karang Paci yang hadir, serta Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Ditemui usai kegiatan, Sapto menjelaskan bahwa pembentukan regulasi ini merupakan salah satu upaya dalam peningkatan pendapatan daerah. Ada beberapa klausul dalam draft ranperda ini yang membuat Pemprov Kaltim dapat menarik pajak atau retribusi dari sumber pendapatan baru.

"Aturan ini membuat potensi pendapatan daerah kita lebih besar lewat sumber pendapatan baru. Mulai dari pajak alat berat dan pajak air permukaan, serta beberapa hal lainnya bisa digarap menjadi potensi pendapatan kita," imbuh Sapto, Senin (16/10).

Selama berjalannya Pansus PDRD, Sapto menitikberatkan pembahasan pada pajak alat berat. Menurut Politisi Golkar ini, dalam klausul Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), alat berat tidak lagi masuk dalam bagian kategori kendaraan bermotor.

"Secara otomatis pungutan pajaknya juga berbeda dengan kendaraan lain. Makanya kita sejak awal perlu melakukan pendataan pada alat berat yang beroperasi di Kaltim. Hal itu dilakukan supaya pendapatan dari bahan bakarnya bisa kita maksimalkan," terangnya.
Hal tersebut, kata Sapto, belum berkaitan dengan alat berat yang beroperasi pada perusahaan pertambangan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang menggunakan alat berat dengan status Barang Milik Negara (BMN) yang tidak dapat dipunguti pajak.
"Tapi kita tidak tahu bagaimana alat-alat lainnya dalam satu perusahaan seperti alat milik sub kontraktornya. Makanya kita masih memerlukan data yang di luar dari BMN," ungkapnya.

Setelah resmi disahkan menjadi Perda, Sapto menerangkan, Perda ini akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan, sebelum nantinya akan dibentuk aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵