KPFM Samarinda - Sekelompok masa yang mengatasnamakan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Samarinda menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin (23/9/2019).
Mereka berserikat untuk menolak rencana pengesahan Revisi UU KPK oleh DPR RI.
Kepada KPFM Ketua Permahi Cabang Samarinda, Dedi mendesak DPRD Samarinda agar menolak regulasi itu, karena dianggap mencederai KPK dalam melaksanakan tugas.
Dedi juga yakin, DPRD Samarinda juga berperan menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat.
"DPRD kota dimohon turut mendukung penguatan KPK," kata Dedi.
DPRD Samarinda pun sepakat untuk mendukung penguatan peran KPK. Begitu yang disampaikan Siswadi, selaku Ketua DPRD Samarinda sementara. Namun terkait ihwal ini, dia mengatakan pihaknya tidak masuk dalam materi UU KPK.
Siswadi menerangkan, pembahasan revisi UU KPK tidak ada kaitannya dengan DPRD Samarinda, lantaran yang mengerjakan DPR RI.
"Gerakan ini dilakukan secara nasional. Kami pun di daerah sebenarnya ada yang pro dan kontra juga terhadap UU KPK ini," ucapnya usai menerima mahasiswa dalam rapat gabungan.
Satu di antara yang menuai pro dan kontra, sebut Siswadi, terkait surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002. Sementara dalam revisi UU KPK itu, KPK mempunyai kewenangan menerbitkan SP3 atas suatu kasus dugaan korupsi jika tidak tuntas dalam kurun waktu 2 tahun.
"Kalau UU sudah disahkan, maka yang bisa dilakukan hanya yudisial review ke MK (Mahkamah Konstitusi). Saya yakin sudah banyak pihak yang ajukan mosi tidak percaya," tandasnya.
Dokumentasi: Kpfm Samarinda
Penulis: Maul
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima23 Sep 2019