KPFM Samarinda - Sekretariat DPRD Samarinda menggelar rapat guna membahas penyusunan pedoman Pokok Pikiran (Pokir) 45 anggota dewan periode 2019-2024. Adanya pembahasan ini juga bertujuan menyelaraskan kinerja Pemkot Samarinda dan DPRD Samarinda.
Dalam kegiatan itu, hadir sejumlah tenaga ahli dan tenaga pakar dari masing-masing fraksi di DPRD Samarinda.
"Kegiatan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017," kata Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto, saat jumpa pers di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (4/10/2019).
Agus melanjutkan, adanya pembicaraan ini juga, mengarahkan agar pokir para Anggota DPRD Samarinda sesuai dengan skala prioritas yang mengacu pada Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Samarinda dan visi misi Samarinda.
Meski begitu, Agus mengucapkan bahwa dalam hal ini, sekretariat hanya sebatas fasilitator. Para anggota legislator DPRD Samarinda berwenang atas urusan Pokir tersebut.
Lebih rinci dia menjelaskan, ihwal pokir ini diajukan lewat pertimbangan aspirasi masyarakat. Satu di antaranya disampaikan saat masa reses Anggota DPRD Samarinda dan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Kami cuma membantu urusan administrasinya," pungkasnya.
Dokumentasi: Kpfm Samarinda
Penulis: Maul
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima04 Oct 2019