968kpfm, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Andi Harun-Rusmadi, sebagai pemenang dalam ajang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Samarinda tahun 2020.
Menindaklanjuti surat penetapan KPU Samarinda, DPRD Samarinda langsung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I dengan agenda, pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota masa jabatan 2016-2021 dan pengumuman hasil penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam pilkada 2020, Selasa (26/1/2021).
Ditemui usai pelaksanaan rapat paripurna, Wakil Ketua III DPRD Samarinda, Subandi mengatakan, setelah menerima surat penetapan dari KPU Samarinda dua hari yang lalu, pihaknya memiliki waktu selambat-lambatnya 5 hari untuk melaksanakan rapat paripurna dalam rangka mengumumkan peserta kontestasi Pilwali terpilih.
"Ya, kami melakukan rapat paripurna untuk menjalankan undang-undang tentang pemilihan umum. Setelah menerima surat penetapan, kami segera lakukan rapat paripurna mengingat beberapa hari lagi sudah masuk akhir pekan," ucap Subandi, Selasa (26/1).
Setelah pelaksanaan rapat paripurna, sebut Subandi, pihaknya akan mengirim surat penetapan kepada Gubernur Kaltim melalui Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, guna diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penjadwalan pelantikan.
"Saat ini kami belum tahu kapan akan dilaksanakan pelantikan. Tapi yang jelas masa bakti Wali Kota dan Wakil Kota yang lama akan berakhir pada 17 Februari 2021," tutur Subandi.
"Idealnya secepatnya supaya tidak ada kekosongan. Tapi kami berharap semoga tidak sampai seperti itu," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima27 Jan 2021