KPFM SAMARINDA - Dua dari tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Pilwali Samarinda 2020 jalur perseorangan dipastikan lolos ke tahap selanjutnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah rampung menghitung jumlah dan sebaran syarat dukungan pada 26 Februari 2020.
Pasangan Siti Qomariah dan Ansarullah dinyatakan gugur di tahap awal. Mereka tak mampu mengumpulkan syarat dukungan minimal 43.977 suara.
Komisioner KPU Kota Samarinda, Ihsan Hasani mengatakan, dari 44.297 dukungan yang disetor Qomariah dan Ansarullah, dokumen yang memenuhi syarat hanya 35.208. Terdapat 9.089 berkas dianggap tidak lengkap.
"Dokumen yang tidak lengkap itu misalnya B1-KWKnya tidak ada, itu yang kebanyakan. Yang kedua tidak ada tanda tangan pada B1-KWK. Yang ketiga tidak ada KTP-nya, tapi itu kecil sekali,” kata Ihsan, saat ditemui di Sekretariat KPU Kota Samarinda, Jalan Juanda.
Sementara pasangan Parawansa Assowinora dan Markus Taruk Allo, KPU mencoret 6.958 berkas tidak lengkap. Sehingga menyisakan 44.756 dari total 51.714 suara yang diserahkan.
Sedangkan pasangan Zairin Zain dan Sarwono ditetapkan lolos dengan jumlah suara setelah diverifikasi sebanyak 69.455.
"Bapaslon yang lolos ini Zairin-Sarwono dan Parawansa-Markus. Mereka selanjutnya memasuki tahapan verifikasi administrasi,” ucap Ihsan.
Ihsan melanjutkan, target yang dipatok KPU dalam verifikasi administrasi harus menyelesaikan 10 ribu dukungan dalam sehari bagi masing-masing bapaslon.
“Dikarenakan agenda kami padat, berurusan kegiatan lainnya. Kemungkinan di tanggal 10 maret mudah-mudahan bisa selesai verifikasi administrasi untuk kesesuaian B1-KWK dengan fotokopi KTP-el,” cetusnya.
Pun, KPU Kota Samarinda telah membagi tim yang bakal menangani tahapan verifikasi administrasi. Sebanyak 16 orang mengerjakan dokumen Zairin-Sarwono. Kemudian 10 orang dikerahkan memproses berkas Parawansa-Markus. Jika tahap sebelumnya disaksikan oleh penghubung atau Laison Officer (LO) bapaslon, kali ini KPU hanya diawasi oleh Bawaslu Samarinda.
“Ini sesuai dengan PKPU 18 Tahun 2019 dan Keputusan KPU 82 Tahun 2020 tentang juknis dalam rangka verifikasi faktual dan administrasi,” ujarnya.
Ditambahkan Ihsan, apabila KPU menemukan berkas dukungan yang sama untuk dua bapaslon tersebut, maka proses penyelesaiannya ada di tahapan verifikasi faktual di lapangan.
"Verifikasi faktual digelar 14 hari, mulai 26 Maret 2020," tandasnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima28 Feb 2020