968kpfm, Samarinda - Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar pemilik 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu.
Dalam sidak yang terlaksana di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) tersebut, rombongan pansus menemukan dua conveyor atau mesin yang digunakan untuk mengangkut batu bara di salah satu perusahaan, yang diduga ilegal.
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M Udin menerangkan, perusahaan tersebut memiliki 3 unit conveyor. Namun, hanya 1 unit yang memiliki legalitas.
"Ada 3 jetty (conveyor) di lokasi tersebut pertama HBH, CKT, dan SPL yang memiliki legalitas untuk batu bara adalah jety CKT," ucapnya Senin, 13 Maret 2023.
Menurut Udin, temuan mesin pengangkut batu bara yang disinyalir ilegal itu, memberikan dampak kerugian yang besar bagi daerah.
Ia berpendapat, oknum tak bertanggung jawab, yang menjalankan bisnis itu meraup keuntungan lebih tanpa melihat kepentingan daerah.
"Dampaknya adalah jalan rusak. Ada jalan aspal yang sekarang itu jadi tanah. Semenisasi sekarang pecah-pecah," ucapnya.
Udin menyebutkan, terkait aktivitas tambang ilegal tersebut, masyarakat setempat kerap mengeluhkan keresahannya hingga ke Pemerintah Pusat, namun dari upaya itu justru tak membuahkan hasil sesuai dengan harapan masyarakat.
"Ketika kami sempat membuka dialog dengan masyarakat mereka sampai capek untuk terus mengeluhkan keresahannya karena tidak pernah digubris," tandasnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Mar 2023