Main Image
Advertorial
Advertorial | 17 Mar 2023

Dua Lembaga di Kaltim Canangkan Pemakaian Bahasa Indonesia di Ruang Publik

968kpfm, Samarinda - Kantor Bahasa Provinsi Kaltim mengadakan kegiatan Audiensi Pelaksanaan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022—2024 yang berlangsung di Hotel Amaris Samarinda, Kamis (16/3).

Audiensi tersebut diikuti oleh perwakilan 26 lembaga terbina di Kota Samarinda (lembaga di bawah Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda dan swasta), serta unsur media massa. Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan lembaga yang memiliki pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan dalam dokumen lembaga.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Halimi Hadibrata mengingatkan bahwa kegiatan ini tujuannya tidak sebatas untuk memperbaiki penggunaan bahasa ruang publik dan dokumen lembaga. Melalui kegiatan ini, diharapkan menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya mengutamakan bahasa negara sebagai representasi kecintaan pada bangsa dan negara.

"Dalam upaya menjaga kontinuitas dan menata penggunaan bahasa ruang publik dan dokumen negara di Kaltim, saat ini sedang dibahas Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa serta Sastra Daerah oleh DPRD Kaltim. Harapannya, jalinan komunikasi terus berjalan dengan baik agar bahasa Indonesia kian bermartabat," ucap Halimi Hadibrata, Kamis (16/3).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kaltim, Muhammad Kurniawan, memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Bahasa Provinsi Kaltim atas penyelenggaraan audiensi ini.

Menurut Kurniawan, berdasarkan data yang ia terima dari tim Kantor Bahasa, menunjukkan bahwa sebagian besar lembaga pemerintah dan pendidikan sudah mengutamakan bahasa negara. Hanya penggunaan bahasa ruang publik di lembaga swasta yang masih rendah.

"Secara menyeluruh kita masih kurang dalam dokumen lembaga. Saya kira dengan keluarnya Pemendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemda, perlu segera membuat aturan turunan dan dalam penyusunannya melibatkan Kantor Bahasa agar sesuai ejaan yang berlaku,” paparnya.

Kurniawan menyadari bahwa dalam penyusunan dokumen lembaga seperti surat undangan, memerlukan pemahaman dan penguasaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Perlu dilakukan peningkatan kompetensi berbahasa bagi staf di setiap lembaga yang terkait dalam penyusunan surat.

"Selain itu, perlu dilakukan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi pegawai di setiap lembaga untuk mengetahui kemahiran berbahasanya," pungkasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵