Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 18 Oct 2022

Dua Maling Rumah Kosong Ditangkap Polisi, Pakai Uang Curian untuk Foya-foya

968kpfm, Samarinda - Dua pelaku spesialis pembobolan rumah kosong di Kota Tepian berinisial GG (26) dan SF (26) dibekuk jajaran Polsek Sungai Pinang dan Polresta Samarinda.   Kasus ini terungkap setelah keduanya membobol rumah yang sedang ditinggal penghuninya di Jalan PM Noor, Perumahan Bumi Sempaja, Kecamatan Sungai Pinang, Jumat (7/10).

Hanya bermodal linggis, keduanya berhasil merusak pagar dan pintu rumah untuk mengambil barang berharga di bangunan tersebut. Tercatat brankas besi dan satu unit televisi berhasil mereka gondol dari kediaman milik korban.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, atas laporan dari korban, pihaknya segera bergerak mencari keberadaan pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil membekuk GG di kediamannya di kawasan Sungai Pinang pada Kamis (13/10). Beberapa waktu berselang, SF turut dibekuk di Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

"Keduanya langsung kami amankan ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan," ucap Ary Fadli, Senin (17/10).

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa brankas besi yang berhasil digondol pelaku dibawa kepada seorang pria berinisial DA untuk dibongkar. Di dalamnya terdapat surat-surat berharga seperti BPKB dan buku tabungan, serta perhiasan dan uang pecahan dolar.

Sementara untuk televisi telah dijual kepada perempuan berinisial LS. Ary menuturkan, DA dan LS sendiri turut diamankan karena telah membeli barang hasil curian. Dari pengakuan GG dan SF, ternyata barang berharga milik korban telah dijual untuk kemudian digunakan menyewa kamar hotel, pesta miras dan membeli narkoba.

"Jadi barang yang ada telah dijual pelaku dan uangnya digunakan untuk foya-foya," tutur Ary.

Akibat perbuatannya, GG dan SF akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 9 tahun penjara. Sementara DA dan LS dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait penadah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵