Pendengar KP (Samarinda) - Polemik pemilihan Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda sepeninggal Almarhum Nusyirwan Ismail akhirnya menemukan titik terang. Kabarnya, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang telah mengirimkan dua nama bakal calon Wawali ke DPRD Kota Samarinda, Rabu (10/7/2019).
Hal ini dibenarkan Ketua DPRD Samarinda, Alphad Syarif. Dia mengatakan, surat berisi dua nama calon Wawali itu sudah diterima Sekretariat Dewan pada Rabu (10/7/2019). Dua nama itu adalah Arif Kurniawan dari PKS dan Barkati dari Demokrat.
"Itu betul dua nama masuk di sekretariat dprd. Antara Barkati dan Arif Kurniawan," kata Alphad, saat dikonfirmasi lewat saluran telepon, Rabu (10/7/2019).
Alphad juga menyebut, pengiriman dua nama calon tersebut semestinya disertai lampiran surat kesepakatan bahwa partai politik (parpol) pengususng menyerahkan keputusan pemilihan dua nama ke walikota.
"Harus ada lampiran suratnya," ucap Alphad.
Lebih jauh dia menjelaskan, surat walikota juga harus melampirkan keterangan pengunduran diri salah satu calon yang masih menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota dewan.
"Paling krusial surat pengunduran diri dari salah satu calon atau penarikan dari partai yang bersangkutan," ujarnya.
Penerimaan surat dua nama calon Wawali juga diamini Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Sutanto. Dia membeberkan, surat tersebut diantar oleh Bagian Pemerintah Pemkot Samarinda.
"Baru surat dua nama Wawali. Nanti, kami sebagai panitia pemilihan Wawali akan membuat kriteria-kriteria dan syarat-syarat yang dilengkapi tiap calon," ujar Agus, yang juga merangkap Sekretaris Pemilihan Wawali, Rabu (10/7/2019).
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD Partai Nasdem Samarinda, Joha Fajal mengungkapkan bahwa calon Wawali dari partainya, Saefuddin Zuhri telah mengundurkan diri. Sehingga hanya tersisa dua calon.
"Yang bersangkutan (Saefuddin Zuhri) mengundurkan diri. Jadi otomatis sisa 2 nama," ungkap Joha, Rabu (10/7/2019).
Berdasarkan data yang dikumpulkan KPFM, inti dari surat bertanggal 10 Juli 2019 yang ditandangani Walikota Samarinda, Syaharie Jaang tersebut adalah menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 132.64/380/OTDA tanggal 18 Januari 2019 perihal percepatan pengisian kekosongan jabatan Wawali. Dan surat Pimpinan DPRD Samarinda Nomor 181/264/020 tentang usulan pengisian jabatan Wawali Samarinda sisa masa periode 2016-2021.
Dokumentasi: Istimewa
Penulis: Maul
Editor: *
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima11 Jul 2019