Main Image
Dunia
Dunia | 09 Apr 2020

Dua Oknum ASN Diduga Gelar Pesta Sabu saat Negara Darurat Corona

KPFM SAMARINDA - Merebaknya wabah virus corona di Samarinda tak mengendurkan semangat para penegak hukum. Baru-baru ini, Satreskoba Polresta Samarinda menangkap 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menggelar pesta sabu-sabu. Polisi juga menangkap 3 orang lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini.

Kedua ASN di lingkup Pemkot Samarinda itu diduga melakukan pesta sabu di sebuah rumah di Jalan M Said, Gang Kita, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Sabtu (4/4/2020).

Pengungkapan kasus ini bermula saat seorang pria, yang berprofesi sebagai ASN di Dinas Pendidikan Kota Samarinda berinisial RA (39), sedang duduk di sekitar lokasi kejadian, sekitar pukul 20.00 WITA.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskoba, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo menyampaikan, petugasnya menggeledah badan RA, ditemukan satu buah botol pipet yang terdapat sisa sabu di dalamnya.

"Diduga dia (RA) habis menggunakannya. Lantas, kami langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku," ucap Sigit, saat dikonfirmasi melalui konferensi video, Rabu (8/4/2020) malam.

Setelah mendapat keterangan RA, lanjut Sigit, pihaknya langsung menggerebek sebuah rumah, tidak jauh dari lokasi penangkapan RA. Polisi meringkus seorang pria berinisial FR (38), yang berprofesi sebagai ASN di Kelurahan Loa Buah.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kediaman FR memang kerap digunakan untuk pesta sabu," sebut Sigit.

Selain mengamankan FR, petugas juga menemukan tiga poket sabu-sabu seberat 2,45 gram. Barang haram itu tersimpan di dalam tas yang tergantung di pintu kamar. Petugas juga mendapati sendok penakar dan timbangan digital di kamar milik FR.

"Kuat dugaan bahwa FR ini penjual sabu eceran sekaligus pengguna," tambahnya.

Tidak berhenti sampai di situ, menurut keterangan FR, dirinya mendapatkan narkotika dari seorang pria berinisial RU. Sigit mengungkapkan, selain menangkap RU, pihaknya juga berhasil menciduk dua orang rekannya yakni SO (39) dan MR (33) di tempat terpisah.

"Dari hasil pengembangan ini, diketahui bahwa pelaku pertama yakni RA membeli barang kepada FR. Sementara FR, mengambil narkoba kepada RU yang merupakan resedivis atas kasus yang sama," terangnya.

Saat ini, keempat tersangka selain RA, telah diamankan ke Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, RA telah dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda untuk menjalani proses rehabilitasi.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵