Main Image
Dunia
Dunia | 14 Aug 2019

Dua Orang Pelaku Penjambretan Dilumpuhkan Kepolisian

Samarinda - Dua orang pemuda spesialis pelaku penjambretan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas kepolisian Polsekta Samarinda Seberang, karena mencoba kabur saat hendak ditangkap, pada Selasa (13/8/2019).

Sebelumnya, kedua pelaku diketahui melakukan aksinya pada Minggu siang (11/8/2019) di Jalan HAM Rifaddin, tepatnya didepan SMAN 10 Melati Samarinda. Korban sendiri merupakan seorang wanita dan mengalami luka sobek dibagian tangan.

Setelah menerima laporan dari salah satu korban, Polsekta Samarinda segera bergerak untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi, petugas Polsekta Samarinda Seberang berhasil mendapatkan ciri-ciri dari pelaku penjambretan tersebut.

Puncaknya, pada Selasa (13/8) kepolisian berhasil melumpuhkan dua orang pelaku penjambretan atas nama Junaidi (25) dan Mahendra (21) di kediamannya yang berlokasi di Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Samarinda.

Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang, Iptu Teguh Wibowo menerangkan, pelaku mengakui bahwa mereka memang sering melakukan penjambretan. Tercatat, dari keterangan keduanya, ada sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi tempat aksi penjambretannya.

"Setelah kita lakukan pendalaman, pelaku mengakui bahwasanya pelaku telah melakukan 20 kali penjambretan di wilayah Samarinda," ungkap Iptu Teguh Wibowo, Rabu (14/8) siang.

Teguh menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu memata-matai calon korbannya yang didominasi oleh kaum perempuan. Setelah memasuki jalan yang sepi, barulah kedua pelaku ini melakukan aksinya.

"Pelaku melakukan aksinya dengan cara menarik tas dan memotongnya dengan pisau cutter," ucap Teguh.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, Junaidi berperan sebagai pengemudi motor, sementara Mahendra memiliki peran sebagai eksekutornya. Alasan keduanya melakukan aksinya karena permasalahan ekonomi, sehingga mereka nekat melakukan aksi penjambretan.

Junaidi sendiri merupakan seorang resedivis dari kasus pengeroyokan. Tidak hanya melakukan penjambretan, kedua pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan motor tersebut digunakan untuk melakukan aksi penjambretan.

Ditemui KPFM secara singkat, Mahendra menuturkan bahwa sebelum melakukan aksinya, dirinya bersama dengan Junaidi harus menenggak minuman keras (Miras) agar keduanya lebih berani saat melakukan aksinya.

"Sebelum beraksi kami mabuk dulu, kalau tidak mabuk kami tidak berani melakukannya," kata Mahendra, Rabu (14/8) siang.

Saat ini kedua pelaku telah mendekam di tahanan Polsekta Samarinda Seberang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya akan dituntut dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dokumentasi : KPFM Samarinda / Muhammad Noor Fajar.

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵