968kpfm, Samarinda - Seorang anak dibawah umur berinisial NF (15) diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Pinang pada Kamis (11/7). Tidak sendiri, NF dibekuk bersama RA (33) yang sudah diamankan dulu oleh pihak kepolisian lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo menerangkan, kedua pelaku ini terlibat kasus curanmor di Jalan Damanhuri, Gang Masjid Nurul Huda, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (11/7) sekitar pukul 01.30 WITA.
"Keduanya mengincar sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumah, dan kebetulan tidak terkunci stang. Setelah menerima laporan korban, kami berhasil mengamankan keduanya di hari yang sama saat laporan masuk," ucap Rachmat.
Ketika diamankan, pihak kepolisian mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian dari kontrakan pelaku berinisial RA di Jalan Damanhuri. Sepeda motor itu sudah berganti plat nomor kendaraan untuk mengelabui pihak kepolisian.
"Rencananya sepeda motor itu mau dijual. Tapi mereka ini mengumpulkan dan menyimpan sepeda motor itu dulu sebelum menjualnya. Kemungkinan pelaku ini melancarkan aksinya lebih dari satu TKP," imbuh Rachmat.
Dari pengakuan pelaku, kata Rachmat, mereka memiliki perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya. RA menjadi otak dan pemetik kendaraan yang menjadi sasaran pencurian. Sementara NF bertugas memantau situasi dan mendorong sepeda motor yang sudah berhasil dicuri.
"Kalau untuk sasarannya rata-rata sepeda motor yang tidak terkunci stang," sebutnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Jul 2024