968kpfm, Samarinda - Dua pelaku spesialis jambret dan pencurian kendaraan motor (Curanmor) berinisial MF alias Eto (25) dan AP (23), berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Samarinda Kota, Rabu (6/8/2020).
Kapolsek Samarinda Kota AKP MAldi Harjasatya menerangkan, kedua pelaku diamankan di tempat terpisah. AP berhasil diringkus di sebuah warnet, tepatnya di Jalan Walter Mongonsidi, Kecamatan Samarinda Ulu. Sementara MF alias Eto, tertangkap oleh petugas kepolisian saat berada di Jalan Danau Toba.
"Salah satu pelaku yakni AP terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya, setelah yang bersangkutan mencoba melawan kami saat hendak diringkus," ucap Aldi, Kamis (6/8/2020).
"AP ini diketahui seorang resedivis, dimana dia baru keluar dari penjara pada bulan April lalu," sambungnya.
Perwira balok tiga ini menjelaskan, keduanya kerap melancarkan aksinya di sekitar wilayah hukum Polsek Samarinda Kota. Terakhir, dua sahabat ini melancarkan aksi jambretnya di Jalan Bhayangkara, tepatnya di depan Plaza Mulia pada 19 Juli 2020 lalu sekitar pukul 08.00 WITA.
Modusnya, kata Aldi, mereka mencoba memepet korban dari sebelah kiri dan merampas sebuah tas milik korbannya. Hasilnya, kedua pelaku mengantongi uang tunai dan handphone senilai Rp 4 juta.
"Untuk perannya sendiri, MF alias Eto bertugas membawa motor. Sementara AP memiliki peran sebagai eksekutor. Keduanya kadang tidak segan menggunakan sajam (senjata tajam) untuk mengancam korbannya," paparnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa MF alias Eto juga terlibat kasus curanmor yang dilakukannya pada Selasa (4/8/2020), di Jalan Agus Salim. Aldi membeberkan, MF kerap menyasar kendaraan yang kunci motornya masih tersangkut.
"Tercatat sudah ada 6 TKP yang kami ketahui. MF sendiri melancarkan aksinya dengan salah satu rekannya yang masih buron," terang Aldi.
Dari penangkapan kedua pelaku ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah badik, dan dua unit sepeda motor, dimana salah satu rangka kendaraan telah dibongkar untuk menghilangkan jejak.
Atas Perbuatannya MF Alias Eto dan AP akan dijerat dengan pasal 365 Jo Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UUDRT No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima06 Aug 2020