968kpfm, Samarinda - Nekat edarkan obat-obatan oplosan, dua pemuda berinisial FA (27) dan RS (23) diciduk jajaran Polsek Sungai Pinang di Jalan Rapak Benuang, Kelurahan Gunung Lingai, Sungai Pinang, Selasa (26/1/2021).
Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Rengga Puspo Saputro membeberkan, dari hasil pengungkapan ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 3 bungkus obat warna biru berlogo rolex dengan total 52 butir. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan kedua pelaku saat menjajakan obatnya.
"Kami amankan saat keduanya berada di motor. Awalnya kami temukan dua butir saja di saku mereka. Namun, saat pengembangan ke rumah FA di Jalan Dr Soetomo, kami temukan 50 butir obat oplosan lagi," ucap Rengga saat konferensi pers pada Kamis (28/1).
Digunakan Pengganti Ekstasi
Setelah menyita barang bukti pil warna biru tersebut, kata Rengga, pihaknya langsung melakukan uji laboratorium untuk mengetahui kandungannya. Hasilnya, obat-obatan ini tidak termasuk dalam kategori narkotika, tetapi tetap dapat membuat penggunanya mabuk.
"Meski tidak masuk ke dalam kategori narkotika, obat-obatan ini tetap kami sita karena tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM," tuturnya.
Perwira melati satu ini mengungkapkan, kedua pelaku biasanya mengedarkan obat-obatannya di wilayah Samarinda dengan sasaran masyarakat yang ekonominya menengah kebawah. Dua sekawan ini menjual obatnya dengan harga kisaran Rp 100-200 ribu perbutirnya.
"Ya biasanya digunakan sebagai pengganti pil ekstasi, karena harganya sedikit lebih murah. Kadang, keduanya melakukan barter dengan narkotika jenis sabu-sabu, karena dari hasil tes urine keduanya positif mengandung metafetamina dan ampefetamina," imbuhnya.
Campur Dua Jenis Obat dan Gunakan Tinta Spidol Sebagai Pewarna
Dari pengakuan kedua pelaku, diketahui bahwa mereka telah beroperasi selama 6 bulan terakhir. Rengga memaparkan, mereka meracik obat oplosan ini dengan mencampur dua jenis obat yang kerap ditemukan di pasaran untuk kemudian diblender.
"Bisa dikatakan ini home industry (industri rumahan). Setelah meleburkan obat tersebut, mereka mencampur tinta spidol sebagai pewarna. Biasanya diblender dulu, kemudian dicetak menggunakan cetakan cincin dan memberi logo rolex," kata Rengga.
Lebih lanjut, kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan 3, serta Pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Selain itu, kami juga menjerat FA dan RS dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara," tandasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima28 Jan 2021