Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 10 Jan 2024

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Gegara Mengeroyok dan Menikam, Korban Dilarikan ke RS

968kpfm, Samarinda - Polsek Sungai Pinang membekuk dua pemuda pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di sebuah apartemen Jalan AW Syahranie, Kecamatan Samarinda Utara, Kamis (4/1).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika korban berinisial DR beserta teman-temannya sedang merayakan malam pergantian tahun di salah satu apartemen pada Senin (1/1).

Di sisi lain, kedua pelaku berinisial NR dan MF beserta teman-temannya juga sedang merayakan malam pergantian tahun di lokasi yang sama. Diduga karena kelompok dari para pelaku berbuat kebisingan, korban bersama rekan-rekannya menegur kelompok pelaku.

"Jadi karena kelompok pelaku ini merasa tersinggung dan merasa diusir oleh kelompok korban, peristiwa keributan ini pun tidak dapat terhindarkan," ucap Rachmad Aribowo, Selasa (9/1).

Saat itu, kata Rachmad, salah satu pelaku berinisial MF langsung melakukan penyerangan dengan cara menendang dan memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong. Kemudian pelaku lain berinisial NR mencabut belati yang ada di pinggangnya dan menusuk bagian perut korban sebanyak tiga kali.

Pasca insiden tersebut, korban segera dilarikan rekan-rekannya ke RSUD AW Sjahranie untuk mendapatkan perawatan. Ibu dari korban yang mengetahui anaknya menjadi korban pengeroyokan dan penikaman segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sungai Pinang.

"Setelah menerima laporan ini, kami langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi," ujar Rachmad.

Tepat pada Kamis (4/1), personel gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda dan Polda Kaltim berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti sebuah belati di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

"Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini kita amankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum," sebut Rachmad.

Atas perbuatannya, NR dan MF akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵