968kpfm, Samarinda - Gara-gara mengalami kecelakaan, dua pemuda asal Kota Tepian gagal meraup untung dari bisnis penjualan ganja kering. Akibatnya, dua pelaku berinisial YF (26) dan IN (28) langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda setelah ditemukan barang bukti 1 kilogram ganja kering di dalam jok motor salah satu pelaku.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, pengungkapan ini terjadi pada Senin (28/11) di Jalan Cempaka, Kecamatan Samarinda Kota. Saat itu salah satu pelaku berinisial YF baru saja mengambil paket ganja kering seberat 1.031 gram/brutto dari jasa ekspedisi dan melintas di Jalan Cempaka. Tiba-tiba ia diserempet oleh mobil hingga tersungkur ke aspal.
"Saat itu juga ada anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda yang berniat untuk menolong YF. Ketika melihat plat kendaraan pelaku, anggota merasa ada yang janggal. Ternyata plat nomor itu palsu sehingga petugas yang ada disana segera melakukan penggeledahan kepada YF," ucap Ary Fadli, Rabu (30/11).
Dari hasil penggeledahan, kata Ary, ditemukan dua linting ganja di dalam kotak rokok milik YF. Tidak cukup sampai disitu, petugas juga menemukan satu paket besar di dalam jok motor yang disamarkan sebagai pengiriman baju. Ternyata saat dibuka paket tersebut berisi ganja kering yang diketahui seberat 1 kilogram.
Interogasi langsung dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam pemesanan ganja kering yang diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut). Disebutlah nama IN yang merupakan rekan dari YF. Lantas pihak kepolisian langsung membekuk IN di sebuah indekos Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Informasi yang kami peroleh, mereka akan menjual kembali ganja ini kepada komunitas pengguna ganja. Ini sudah ketiga kalinya mereka membeli ganja dari Medan dengan harga Rp 7 juta untuk satu paketnya. Rencananya 1 kilogram ganja ini akan dipecah menjadi paket 20 gram yang akan dijual kembali dengan harga Rp 500 ribu," imbuhnya.
Atas perbuatannya, polisi akan menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima01 Dec 2022