968kpfm, Samarinda - Bukannya untung malah buntung. Itulah yang dirasakan SB (28) dan ZN (24), yang dulunya berprofesi sebagai tukang bakso keliling.
Mereka bakal mendekam di balik jeruji besi, lantaran mencuri sepeda motor majikannya. Uang hasil curian itu dijadikan modal untuk membuat uang palsu, yang dipelajari lewat YouTube.
Satreskrim Polresta Samarinda membekuk keduanya di sebuah indekos di Jalan Rapak Indah, Gang Nurul Hasanah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kamis (2/9).
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Darma Sena melalui Kanit Jatanras, Ipda Dovie Eudy menerangkan, peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada Kamis (26/8), sekitar pukul 03.00 WITA.
Saat itu mantan atasan kedua pelaku memarkirkan kendaraannya di halaman rumah di Jalan Abul Hasan, Gang 9, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.
Sebelum menjalankan aksinya, para pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban.
"Jadi saat meminjam itulah, SB menggandakan kunci motor milik mantan bosnya. Saat dini hari, barulah mereka beraksi di mana SB memantau kondisi sekitar, sementara ZN bertugas membawa sepeda motor tersebut," kata Dovie saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (7/9).
Perwira balok satu ini mengungkapkan, usai berhasil membawa sepeda motor tersebut, kedua pelaku ini menjualnya melalui media sosial seharga Rp 2 juta. Kemudian mereka membagi hasil penjualan. Masing-masing mengantongi Rp 1 juta.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa SB dan ZN nekat melakukan aksinya lantaran jengkel terhadap ulah mantan bosnya yang kerap memberikan makanan basi kepada mereka.
"Dulu kami sering diberi makanan yang tidak habis sehari sebelumnya. Karena itu kami jengkel. Rekan saya ZN itu sudah diberhentikan lebih dulu. Baru saya mengundurkan diri. Setelah itu barulah kami mencuri sepeda motornya," jelas SB kepada awak media.
Kini, polisi telah mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya telah dijual pelaku. Lalu satu unit sepeda motor Suzuki Spin milik SB yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Uang sebesar Rp 1 juta yang dihasilkan dari penjualan motor curian dijadikan modal membuat uang palsu. Dana itu digunakan membeli printer, tinta, dan kertas HVS.
Berbekal tutorial membuat uang palsu dari YouTube, SB dan ZN berhasil memalsukan rupiah dengan cara scanning atau memindai bentuk uang asli.
Kanit Jatanras Polresta Samarinda, Ipda Dovie Eudy menjelaskan, setelah dicetak, uang palsu tersebut mereka gunting dengan rapi agar tidak ada yang curiga.
"Mereka menjalankan aksinya saat malam hari. Uang yang mereka cetak ini kemudian diremas agar tidak ada yang curiga. Biasanya target mereka itu toko kelontong. Pengakuannya hanya digunakan untuk membeli rokok dan bensin," ucap Dovie. "Mereka ini baru menjalankan aksinya selama satu minggu," tambahnya.
Dari hasil penggeledahan di indekos para tersangka, polisi menyita satu unit printer, pensil, gunting, penggaris, cutter (pemotong), satu rim kertas ukuran A4, satu lembar kertas A4 hasil fotokopi pecahan Rp 100 ribu, satu lembar kertas A4 hasil foto kopi pecahan Rp 20 ribu dan 75 lembar pecahan uang kertas palsu Rp 20 ribu, yang belum dipotong.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti empat lembar hasil fotokopi uang pecahan Rp 100 ribu siap edar, 47 lembar hasil fotokopi uang pecahan Rp 20 ribu siap edar. Serta satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu asli.
"Ada 30 lembar pecahan Rp 20 ribu palsu yang diduga sudah dipakai para pelaku untuk dibelanjakan," ungkap Dovie.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan pemberatan. Di mana mereka berdua akan terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Untuk uang palsunya, kami jerat mereka dengan Pasal 244 KUHP Juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang pemalsuan mata uang rupiah dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Dovie.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima07 Sep 2021