Main Image
Advertorial
Advertorial | 18 Oct 2022

Dua Perda Bakal Dicabut, Komisi III DPRD Kaltim Matangkan Pembahasan

968kpfm, Samarinda - Komisi III DPRD Kaltim terus mematangkan argumentasi dan alasan obyektif atas pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang. Kemudian Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Alasan dan argumentasi secara obyektif dalam mencabut dua Perda ini dinilai penting, mengingat sebagai wakil rakyat, Komisi III harus bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat mengapa dua Perda ini dicabut. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin saat ditemui awak media, Selasa (18/10).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan bahwa sebenarnya dirinya dilema dengan pencabutan dua Perda ini, utamanya terkait penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang. Di satu sisi ini adalah perintah, namun di sisi lain korban atas lubang tambang di Kaltim terus bertambah.

"Sekarang jumlahnya ada 41 orang. Artinya dicabutnya Perda ini kan sangat merugikan daerah. Semestinya peran daerah diperkuat agar pengawasan di sektor tambang bisa diperkuat, serta perusahaan tidak semena-mena dengan kewajibannya melakukan reklamasi pasca tambang," tegas Syafruddin, Selasa (18/10).

Pria yang akrab disapa Udin ini memaparkan, alasan pemerintah menghapuskan dua Perda ini karena dianggap tidak relevan lagi setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), serta Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan Perda ini harus dicabut.

Oleh sebab itu, untuk memperkuat alasan dan argumentasi pencabutan dua Perda ini, pihaknya akan mengundang instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, serta perusahaan tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun yang berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

"Kita akan tanya seberapa banyak kewajiban yang mereka lakukan untuk reklamasi dan yang sudah direklamasi berapa, dan yang belum berapa. Ini jadi dasar kita supaya tidak dihakimi oleh rakyat. Ketika misalnya perda kita cabut, tapi kenyataannya perusahaan lalai dengan kewajibannya. Jadi dalam rangka itulah kami memperkuat argumentasi dan alasan mengapa dicabutnya dua Perda ini," pungkasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵