Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 22 Mar 2019

Dua PNS Terjerat Kasus Narkoba, Sekda Kota Samarinda: Berhentikan Enggak Ada Ampun

Pendengar KP (Samarinda) - Dua pegawai negeri sipil atau PNS di lingkup Pemkot Samarinda ketangkapan mengonsumsi sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Dr Sutomo, Gang 1, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (21/3).

Penggerebekan yang dilakukan BNNP Kaltim ini dilakukan sekitar pukul 16.00 WITA. Petugas menangkap Muhammad Sapriadi yang menjabat Lurah Simpang Pasir dan seorang staf Protokoler Pemkot Samarinda, Masjidi saat asyik pesta sabu di rumah tersebut.

Sontak kejadian ini menuai respons dari pihak Pemkot Samarinda, lantaran mencoreng nama baik pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin saat dikonfirmasi KPFM lewat telepon genggam, Kamis (21/3) malam, mengaku syok mendengar kedua PNS tersebut dibekuk anggota BNNP Kaltim. Terlebih salah satunya adalah aparat pemerintah yang mendapat kepercayaan sebagai pemangku kepentingan.

"Saya syok sekali. Bagaimanapun aparat pemerintah yang sudah mendapatkan kepercayaan lagi utamanya, yang lurah tadi. Aduh, betul-betul sangat kecewa saya," kata Sugeng, Kamis (21/3).

Sugeng melanjutkan, pihaknya akan mengambil tindakan setelah ada rekomendasi dari BNNP Kaltim. Keduanya bakal diproses sesuai aturan.

"Nanti apa rekomendasi dari BNN. Berhentikan enggak ada ampun," ucapnya.

Berkaca dari kejadian ini, Sugeng menginginkan adanya tes urine bagi PNS di lingkungan Pemkot Samarinda. Namun banyaknya pegawai yang mencapai 15 ribuan lebih, membuat hal tersebut sulit terealisasi.

"Merasa perlu ya perlu. Tapi pegawai pemkot itu ada berapa, hampir 15 ribuan," pungkasnya.

Sekedar informasi, Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Raja Haryono belum lama ini menyebut, setiap instansi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa membuat sebuah peraturan untuk menganggarkan biaya sosialisasi, tentang penyalahgunaan narkotika dan tes urine kepada seluruh ASN yang berada di masing-masing OPD.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indoneseia nomor 6 tahun 2018, terkait rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) tahun 2018 hingga 2019.

Dokumentasi: Istimewa

Penulis: Maul

Editor: *

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵