Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 02 Jul 2021

Dua Remaja Nekat Maling Motor, 2 Unit Motor Curian Diamankan Polisi

968kpfm, Samarinda - Jalan dua remaja, AR (17) dan ES (22) yang memilih profesi sebagai pencuri motor tidak mulus. Pada akhirnya mereka ditangkap polisi karena aksi nekat itu.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi dalam rilis yang diterima KPFM menerangkan, laporan kehilangan diterima dari seorang warga bernama Sulaimah 40 tahun warga Jalan Tri Sari.

Sulaimah kehilangan motor saat sedang asyik nongkrong bersama temannya di Tepian Mahakam, segmen Jalan RE Martadinata pada Rabu, 22 Juni 2021. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyeledikan.

"Kami lakukan pengintaian dan memeriksa beberapa saksi di lokasi. Senin malam (28/6/2021), kami berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan milik korban," kata Iptu Fahrudi.

Dua pelaku yakni, AR dan ES diamankan dikediamannya dengan barang bukti satu unit motor Honda Beat warna putih moka milik terlapor.

Pelaku AR diamankan pada pukul 17.30 WITA di rumahnya di Jalan RE Martadinata. Sedangkan ES ditangkap di sebuah perumahan di sekitar Jembatan Achmad Amin pada pukul 22.00 WITA.

Ketika berada di Polsek Samarinda Ulu, kedua pelaku pun menjalani pemeriksaan intensif. Karena diperkirakan pencurian tidak hanya dilakukan sekali.

Dari hasil pemeriksaan itu polisi berhasil mengungkap 3 kasus curanmor lainnya yang dilakukan para pelaku. "Keterangan para pelaku diketahui, pencurian kendaraan motor bukan kali ini saja, kami temukan satu motor jenis Scoopy hasil curian para pelaku. Motor itu juga digunakan saat melakukan aksi pencurian," jelasnya.

Iptu Fahrudi melanjutkan, 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang biasa pelaku melancarkan aksinya berada di Jalan RE Martadinata 2 kasus, Jalan Siti Aisyah dan Jalan Cermani masing-masing 1 kasus.

"Sebanyak 2 kendaraan hasil curiannya sudah diamankan. Sedangkan dua kendaraan lainnya masih dalam pencarian karena telah dijual para pelaku," tegasnya.

Kedua terasangka terancam Pasal 363 KHUP dengan pidana 5 tahun penjara. ES dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus merasakan suasana di balik jeruji besi.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵