Main Image
Dunia
Dunia | 30 Jul 2019

Dua Sahabat Diciduk Kepolisian Saat Gunakan Motor Hasil Curian

Pendengar KP (Samarinda) - Nasib sial menimpa dua sahabat bernama Coki dan Ajir. Keduanya harus mendekam di tahanan Polsek Samarinda Kota akibat melakukan tindakan pencurian sepeda motor (curanmor), di Jalan Mawar, Samarinda, pada Senin (29/7/2019).

Berdasarkan pengakuan Coki, dirinya bersama Ajir awalnya hanya berniat untuk membeli sebuah minuman. Namun, saat berkeliling, Coki dan Ajir melihat sebuah motor terparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci motor masih tergantung.

Melihat hal tersebut, Coki bersama Ajir secara spontan langsung mengambil motor tersebut. Naasnya, tidak lama berselang, kedua pelaku yang sedang asyik menggunakan motor hasil curiannya, tertangkap oleh petugas kepolisian saat berada di wilayah Makroman, Samarinda.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe menjelaskan, berdasarkan keterangan pemilik motor, kendaraan miliknya itu dipinjam oleh rekannya, namun saat rekannya memarkir kendaraan tersebut, dia lupa untuk melepas kunci motornya.

"Saat pelaku lewat, melihat motor ada kuncinya langsung dibawa kabur," terang Dalimunthe, Selasa (30/7/2019).

Dalimunthe menerangkan, Coki ini memang spesialis pencurian barang. Dia melakukan aksinya bersama temannya dengan berkeliling, jika ada korbannya yang lengah maka pelaku memanfaatkan hal tersebut.

Kedua pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Bahkan Coki berkali-kali ditangkap oleh kepolisian karena kedapatan melakukan pencurian helm. Coki sendiri masih berstatus wajib lapor karena baru saja keluar dari tahanan.

Tidak hanya seorang resedivis, kedua pelaku ini juga tertangkap tangan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan dari dompet keduanya terdapat sabu-sabu seberat 0,22 dan 0,26 gram/brutto.

"Barang bukti narkotika tersebut kita amankan, dan kita buatkan LP terpisah," terang Dalimunthe.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah mendekam di tahanan Polsek Samarinda Kota. Dalimunthe mengatakan, untuk sementara, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dokumentasi : KPFM Samarinda / Muhammad Noor Fajar.

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵