Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 31 Jul 2023

Dua Sekawan Jadi Pengedar Sabu Demi Upah Rp 20 Ribu

968kpfm, Samarinda - Dua sekawan berinisial IP dan JM harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan menjajakan narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Rabu (26/7).

Dari tangan mereka, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan 21 poket sabu-sabu siap edar dengan berat 4,91 gram, serta uang tunai pecahan Rp 2.000,- Rp 5.000,- serta Rp 10.000,- dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 150 ribu.

Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto memaparkan, kedua pelaku ini berperan sebagai pengedar, di mana mereka mendapatkan suplai dari seseorang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi pengakuannya mereka mendapatkan barang haram ini dari orang yang masih kami jadikan DPO. Ia menitipkan kepada kedua pelaku untuk dijual seharga Rp 150 ribu per poket, di mana keduanya masing-masing akan mendapatkan upah Rp 20 ribu dari hasil penjualan ini," ungkap Eko, Jumat (28/7).

Berdasarkan hasil pengembangan, kata Eko, para pelaku ini baru menjalankan bisnisnya kurang lebih dua bulan lamanya. Mereka menggunakan kediaman orang tua IP untuk menjajakan barang haram tersebut kepada pelanggannya.

"Sistem belinya pelanggan langsung datang ke rumah pelaku. Tapi sebelumnya dia menghubungi pelaku untuk menanyakan ketersediaan sabu yang mereka jual," ucap Eko.

Atas perbuatan keduanya, mereka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵