Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 13 Mar 2024

Dua Sopir Travel Kepergok Nyabu di Depan Masjid

968kpfm, Samarinda - Bukannya untung malah buntung. Begitulah nasib seorang sopir travel berinisial RO (33). Dijanjikan akan dibayar Rp 5 juta agar mau mengantarkan sabu-sabu dari Bontang menuju Paser, dia justru harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tiba di Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasatresnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menerangkan, terungkapnya kasus ini bermula ketika RO bersama satu rekannya berhenti di depan masjid di Jalan AW Syahranie, Samarinda, Rabu (6/3) sekitar pukul 22.30 WITA. Keduanya memanfaatkan waktu istirahat itu untuk mengkonsumsi sabu-sabu di dalam mobil.

"Ketika sedang parkir itu, keduanya dihampiri oleh petugas kepolisian yang curiga. Begitu dihampiri, dia coba mengambil plastik dari dashboard mobil dan mencoba melarikan diri. Tapi anggota lebih sigap sehingga kedua pelaku mampu diamankan," ucap Bambang, Selasa (12/3).

Saat melakukan pemeriksaan ada tas plastik tersebut, kata Bambang, petugas kepolisian menemukan lima bungkus sedang narktjenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 244,50 gram brutto. Lantas keduanya segera diamankan untuk dimintai keterangan.

Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa rekan dari pelaku tidak mengetahui bahwa RO sedang dalam misi mengantarkan sabu-sabu. Alhasil dia hanya mendapat rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi oleh pihak terkait.

"Jadi rekannya ini tidak tahu kalau pelaku mau antar sabu-sabu. Dia hanya diajak pelaku saat berhenti, karena keduanya tidak satu mobil. Kalau pelaku ini perannya kurir. Dia dapat Rp 5 juta untuk mengantar barang tersebut ke Paser. Tapi uang itu baru didapat jika barang sudah sampai ke Paser," imbuh Bambang.

Oleh sebab itu, RO akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Pihak kepolisian masih akan terus mendalami jaringan peredaran sabu-sabu ini untuk meringkus pemilik barang haram tersebut.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵