968kpfm, Samarinda - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya kepada dua mantan pengasuh mendiang balita Ahmad Yusuf Gazali (4), yakni MA dan TSY dalam persidangan melalui daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin (6/7/2020).
Keduanya dituntut 4 tahun kurungan bui setelah dianggap lalai saat bertugas mengasuh Yusuf, hingga menyebabkan putra bungsu pasangan Bambang Sulistyo dan Melisari ini harus merenggang nyawa.
Perihal tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Sulistiyono dan didampingi oleh Budi Santoso dan Hasrawati Yunus, menawarkan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan. Rencananya, agenda pembacaan nota pembelaan akan dilakukan tujuh hari ke depan.
Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Rudi Pasaribu mengatakan, pihaknya memilih mengajukan pledoi atau nota pembelaan, lantaran ada beberapa hal yang harus ditanggapi dari tuntutan yang diberikan oleh JPU.
"Ada beberapa hal yang harus ditanggapi. Pertama, kenapa korban bisa langsung keluar saat dibuka pintu itu. Kemudian bagaiman bisa anak sebesar mendiang Yusuf yang berumur 4 tahun, bisa hanyut didalam drainase sejauh itu. Apakah ada yang menyaksikan, jadi itu yang harus diungkap lagi," papar Rudi Pasaribu, Senin (6/7).
Walaupun begitu, Rudi tidak membantah bahwa kliennya memang terbukti lalai. Menilik SOP yang ada, seharusnya pintu depan ruangan tersebut selalu dalam keadaan tertutup. Namun saat kejadian, pintu itu justru terbuka hingga mendiang Yusuf bisa keluar dari tempat pengasuhan.
"Memang pertanggungjawabannya adalah karena mereka yang piket. Tapi seharusnya hukuman ini dapat dikurangi mengingat klien kami hanya terjerat pasal kelalaian," ungkap Rudi.
"Kelalaian ini tidak secara langsung dilakukan oleh mereka. Jadi bukan tangan mereka yang melakukan. Ini murni lalai dalam pengawasan," sambungnya.
Terpisah, Bambang Sulistyo selaku orang tua mendiang Yusuf tampak kurang puas dengan tuntutan yang diberikan JPU kepada kedua terdakwa. Tetapi dirinya tetap tegar karena JPU tentu punya pertimbangan sendiri perihal tuntutan yang disampaikan.
"Saya pribadi tidak merasa puas dengan hukuman seperti itu. Saya rasa ayah manapun tidak mungkin terima, tetapi saya coba memahami karena jaksa punya pertimbangan sendiri terkait hal tersebut," terang Bambang, Senin (6/7).
Meski tidak puas, Bambang masih menaruh harapan agar saat sidang agenda putusan mendatang, majelis hakim dapat memberikan keputusan untuk adanya peninjauan kembali kasus yang menyebabkan hilangnya nawa putra bungsunya ini.
"Usulan tersebut diambil lantaran masih ada beberapa keterangan yang kontras didalam persidangan," beber Bambang.
"Kami berharap agar usulan tersebut bisa dikabulkan hakim, sehingga ada peninjauan kembali dalam kasus kematian anaknya," tandasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima07 Jul 2020