Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 03 Oct 2024

Dugaan Korupsi Izin Tambang di Kaltim, KPK Periksa Mantan Gubernur dan Sejumlah Saksi

968kpfm, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

Setelah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, lembaga antirasuah itu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut sudah dikenai larangan bepergian ke luar negeri.

"Larangan bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur," kata Tessa.

Meski demikian, Tessa belum merinci identitas para tersangka yang sudah ditetapkan KPK.

"Kami belum bisa membeberkan secara detail nama-nama tersebut karena penyidikan masih berlangsung," ujar Tessa.

Namun, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1204 tahun 2024 terkait larangan bepergian terhadap tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial AFI, DDWT, dan ROC.

AFI diduga merupakan Awang Faroek Ishak, mantan gubernur Kaltim yang menjabat selama dua periode, 2008–2013 dan 2013–2018.

Sedangkan DDWT adalah Dayang Donna Walfiaries Tania, Ketua Kadin Kaltim dan putri kedua Awang Faroek. Sementara itu, ROC diduga adalah Rudy Ong Chandra, komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim.

Selain ketiga nama tersebut, KPK juga memeriksa beberapa pihak lain untuk melengkapi penyidikan.

Termasuk di antaranya Zakariyansyah Iban, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam proses perizinan tambang, serta mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Wahyu Widhi Heranata.

Di sisi lain, penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa AFI dan saksi lainnya, Rudy Ong Chandra (ROC), meminta penjadwalan ulang.

"Saksi AFI dan ROC minta penjadwalan ulang," ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam (2/10/2024).

Sebelumnya, mereka dijadwalkan hadir pada Rabu (2/10) di Kantor Perwakilan BPKP Kaltim di Samarinda.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵