968kpfm, Samarinda - Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie (RSUD AWS) kembali mendapat sorotan tajam setelah tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan penggeledahan dan memeriksa dokumen-dokumen di rumah sakit plat merah tersebut pada Selasa (7/5) lalu.
Pemeriksaan dan penggeledahan ini dilakukan oleh Kejati Kaltim atas dugaan kasus manipulasi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di RSUD AWS dalam kurun waktu 2018-2022. Imbas dugaan kasus ini, Kejati Kaltim menilai adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.
Menyoroti dugaan kasus yang menimpa RSUD AWS, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, meminta seluruh pihak untuk kooperatif dalam memenuhi proses hukum yang tengah dijalankan oleh Kejati Kaltim.
"Kita punya fungsi masing-masing di setiap institusi. Bagi kita, ketika ada aparat penegak hukum menemukan indikasi unsur pidana pada salah satu instansi, kami (Pemda) harus kooperatif. Ini adalah upaya kita untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan akuntabel," ujar Akmal usai Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kaltim, Rabu (8/5).
Untuk itu, tegas Akmal, Pemprov Kaltim sangat menghormati langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Kaltim. Oleh sebab itu, dirinya menginginkan semua pihak untuk kooperatif untuk membenahi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan di Benua Etam
"Sekali lagi kita menghormati langkah-langkah yang dilakukan oleh kejaksaan. Tapi kita berharap kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif. Supaya kita bisa membenahi tata kelola pemerintahan yang lebih baik lagi," tekannya.
Lebih lanjut, Akmal menyatakan bahwa kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi instansi lain agar selalu bekerja sesuai aturan yang berlaku. Hal itu bertujuan untuk menghindari adanya potensi pelanggaran hukum yang terjadi pada ASN.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima13 May 2024